Transparansi merupakan salah satu prinsip dalam perwujudan pemerintahan yang baik. Penjabaran secara lebih rinci mengenai transparansi pelayanan publik sangat diperlukan, karena pelaksanaan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik akan dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik. Transparansi harus dilaksanakan pada seluruh aspek manajemen pelayanan publik, meliputi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan atau pengendalian, dan laporan hasil kinerjanya.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan terutama menyangkut hak-hak sipil dan kebutuhan dasar masyarakat, kinerjanya masih belum seperti yang diharapkan. Menjelaskan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan transparansi Instansi Pemerntah, perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Harus ada komitmen yang kuat dari pimpinan dan seluruh staff
b. Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin kegunaan sumber-sumber daya yang konsisten dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. Harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran
d. Harus berorientasi kepada pencapaian Visi dan Misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh
e. Harus jujur, objektif, dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen instansi pemerintah dan bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan menyusun laporan akuntabilitas.
Ratminto & Atik S. Winarsih (2005:209) menyatakan bahwa transparansi penyelenggaraan pelayanan publik merupakan pelaksana tugas dan keinginan yang bersifat terbuka bagi masyarakat dari proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan/pengendaliannya, serta mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan informasi. Dimana transparansi ini harus meliputi:
a. Prosedur pelayanan
Prosedur pelayanan yaitu rangkaian proses atau tata kerja yang berkaitan satu sama lain, sehingga menunjukkan adanya tahapan secara jelas dan pasti serta cara-cara yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian suatu pelayanan. Prosedur pelayanan publik harus sederhana, dan mudah dipahami serta diwujudkan dalam bentuk bagan alir.
b. Persyaratan teknis dan administratif pelayanan
Persyaratan teknis dan administratif pelayanan yaitu masyarakat harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemberi pelayanan, baik berupa persyaratan teknis dan persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Persyaratan tersebut seminimal mungkin dan dikaji terlebih dahulu agar benar-benar sesuai/relevan dengan jenis yang akan diberikan.
c. Rincian biaya pelayanan
Biaya pelayanan yaitu segala biaya dan rinciannya sebagai imbalan atas pemberian pelayanan umum yang besaran dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Waktu penyelesaian pelayanan
Waktu pelayanan adalah jangka waktu penyelesaian suatu pelayanan publik mulai dari dilengkapinya/ dipenuhinya persyaratan teknis dan atau persyaratan administratif sampai dengan selesainya suatu proses pelayanan.
Selanjutnya penyelenggaran pelayanan publik juga ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Publik adalah “Segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah dan lingkungan BUMN atau BUMD dalam bentuk barang dan jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Transparansi atau keterbukaan pelayanan publik adalah merupakan salah satu hal yang harus segera diwujudkan demi untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan memenangkan persaingan di era globalisasi sekarang ini. Secara garis besar dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 26 KEP/26/M.PAN/2/2004 Tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik menjelaskan yang dimaksud transparansi pelayanan publik yaitu “ transparansi penyelenggaraan pelayanan publik merupakan pelaksanaan tugas dalam kegiatan yang bersifat terbuka bagi masyarakat dari proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan atau pengendaliannya, serta mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan informasi (masyarakat)”.
Dimensi-dimensi transparansi penyelenggaraan pelayanan publik yaitu :
a. Manajemen dan pelaksanaan pelayanan publik harus diinformasikan dan mudah diakses masyarakat.
b. Prosedur pelayanan harus dibuat dalam bentuk bagan alir.
c. Persyaratan teknis dan administratif pelayanan harus diinformasikan secara jelas pada masyarakat.
d. Kepastian dan rincian biaya pelayanan harus diinformasikan secara jelas pada masyarakat.
e. Kepastian dan kurun waktu penyelesaian pelayanan harus diinformasikan secara jelas kepada masyarakat.
f. Petugas yang berwenang dan bertanggung jawab memberikan pelayanan harus ditetapkan secara formal berdasarkan SK.
g. Lokasi pelayanan harus jelas.
h. Janji pelayanan harus tertulis secara jelas.
i. Standar pelayanan publik harus realistis dan di publikasikan pada masyarakat.
j. Informasi pelayanan harus di publikasikan dan di sosialisasikan pada masyarakat melalui media.
Dwiyanto (2005:243-247) dapat disebutkan bahwa, prinsip transparansi minimal dapat diukur melalui sejumlah indikator seperti:
a. Mekanisme yang menjamin sistem keterbukaan dan standarisasi dari semua proses-proses pelayanan publik
b. Mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan publik tentang berbagai kebijakan dan pelayanan publik, maupun proses-proses di dalam sektor publik
c. Mekanisme yang memfasilitasi pelaporan maupun penyebaran informasi maupun penyimpangan tindakan aparat publik didalam kegiatan melayani.
Prinsip-prinsip good governance dalam praktek penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Dalam hubungan ini, kata prinsip mempunyai makna yang sama dengan asas, karena asas dan atau prinsip pada hakekatnya merupakan awal suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar tujuan berpikir, berpendapat, dan bertindak. Asas-asas umum penyelenggaraan Negara meliputi:
a. Asas Kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
b. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan, dalam pengendalian Penyelenggara Negara.
c. Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
d. Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif, tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
e. Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
f. Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar