Sabtu, 19 Desember 2015

Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah

Pengertian Sistem

Pada dasarnya kata system berasal dari bahasa Yunani “Systema” yang berarti kesatuan, yakni keseluruhan dari bagian-bagian yang mempunyai hubungan satu sama lain. 

Menurut Agus Mulyanto (2009:1) Sistem merupakan kumpulan dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu sebagai satu kesatuan. Sistem merupakan kumpulan elemen-elemen baik yang berbentuk fisik maupun bukan fisik yang menunjukan suatu kumpulan saling berhubungan diantaranya dan berinteraksi bersama-sama menuju satu atau lebih tujuan, sasaran atau akhir dari sistem


Pengertian Sistem Akuntansi Keuangan Daerah 

Akuntansi merupakan aktivitas jasa untuk menyediakan informasi yang diperlukan untuk pengembilan keputusan. Pada sektor publik, pengambilan keputusan terkait dengan keputusan baik pada sektor ekonomi, sosial, dan politik. Dalam pengelolaan keuangan Negara dan Daerah yang besar pemerintah memerlukan suatu sistem akuntansi yang diperlukan untuk pengelolaan dana, transaksi ekonomi yang semakin besar dan beragam. Pada dasarnya baik sektor swasta maupun pemerintah, akuntansi dibedakan menjadi dua bagian yaitu akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen. Dalam hal ini akuntansi yang dibahas adalah akuntansi keuanhan daerah. 

Definisi Sistem Akuntansi Pemerintahan menurut PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan : Sistem akuntansi pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi pemerintah. 

Menurut Abdul Halim (2012:35) akuntansi keuangan daerah dapat di definisikan sebagai berikut : “Suatu proses identifikasi, pengukuran, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari suatu daerah (Provinsi, kabupaten, Kota) yang dijadikan sebagai informasi dalam pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang memerlukan”. 

Menurut Abdul Hakim mengutip dari Kepmendagri No.29 Tahun 2002 pasal 70 ayat (1) Sistem Akuntansi Keuangan Daerah adalah : Sistem Akuntansi Keuangan Daerah adalah sistem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan dalam prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum. 

Menurut Deddi Nordiawan, (2006:5) Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) dapat di definisikan sebagai berikut : “Serangkaian prosedur yang saling berhubungan, yang digunakan sesuai dengan skema menyeluruh yang ditunjukan untuk menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang akan digunakan pihak intern dan ekstern pemerintah daerah untuk mengambil keputusan ekonomi.”

Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 (2006:76) yang terdapat pada pasal 232 menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Keuangan Daerah merupakan : “serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan komputer”

Definisi dari Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah menurut Muhammad Gade (2000:95) adalah : Sistem akuntansi pemerintah adalah sistem akuntansi yang mengolah semua transaksi keuangan, aset, kewajiaban, dan ekuitas pemerintah yang menghasilkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang tepat waktu dengan mutu yang dapat diandalkan, baik yang diperlukan oleh badan-badan diluar eksekutif, maupun oleh berbagai tingkatan manajemen pada pemerintahan.

Dari beberapa pengertian di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) merupakan system akuntansi yang terdiri dari seperangkat kebijakan, standard an prosedur yang dapat menghasilkan laporan yang relevan, andal dan tepat waktu untuk menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang akan digunakan oleh pihak intern dan ekstern pemerintah daerah untuk mengambil keputusan ekonomi. Sehingga dimensi dari Sistem Akuntansi Keuangan Daerah terdiri dari :
1. Kebijakan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD)
2. Prosedur Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD)
3. Sistem Akuntansi Sumber Daya Manusia, dan
4. Sistem Teknologi Informasi.

Namun untuk menyusun system akuntansi sector public, menurut Indra Bastian (2010:31) perlu mempertimbangkan beberapa factor, yaitu : 

1. Sistem akuntansi yang disusun harus memenuhi prinsip kecepatan, yaitu bahwa system akuntansi harus mampu menyediakan informasi yang diperlukan secara tepat waktu dan memenuhi kebutuhan sesuai dengan kualitas yang diperlukan.
2. System akuntansi yang disusun harus memenuhi prinsip keamanan. Hal ini berarti bahwa system akuntansi harus dapat membantu menjaga keamanan harta milik organisasi. Untuk menjaga keamanan harta milik organisasi, system akuntansi harus disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pengawasan internal.
3. System akuntansi yang disusun harus memenuhio prinsip keekonomisan. Hal ini berarti biaya untuk menyelenggarakan system akuntansi harus dapat ditekan sehingga relative tidak mahal. Dengan kata lain, penyelenggaraan system akuntansi perlu memprtimbangkan biaya versus manfaat (cost versus benefitdalam menghasilkan suatu informasi.

Tujuan Sistem Akuntansi Pemerintahan 

Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas subsitem-subsistem atau kesatuan yang lebih kecil, yang berhubungan satu sama lain dan mempunyai tujuan tertentu. Tujuan Akuntansi Pemerintah menurut Abdul Halim (2004:28) adalah 
1. Pertanggungjawaban (accountability and stewardship) 
2. Manajerial 
3. Pengawasan

Tujuan-tujuan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : 

1. Pertanggungjawaban (accountability and stewardship)
Tujuan pertanggungjawaban meniliki arti memberikan informasi keuangan yang lengkap cermat, dalam bentuk dan waktu yang tepat, yang berguna bagi pihak yang bertanggungjawab yang berkaitan dengan operasi unit- unit pemerintah. Lebih lanjut, tujuan pertanggungjawaban ini mengharuskan tiap orang atau badan yang mengelola keuangan negara harus memberikan pertanggungjawaban dan perhitungan 
2. Manajerial
Tujuan manajerial berarti bahwa akuntansi pemerintah harus menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian anggran, perumusan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan, serta penilaian kinerja pemerintah.
3. Pengawasan
Tujuan pengawasan memiliki arti bahwa akuntansi pemerintah harus memungkinkan terselenggaranya pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional secara efektif dan efisien. Ketiga tujuan tersebut mampu dipenuhi oleh akuntansi dalam prakteknya melalui sistem akuntansi pemerintah, yang setelah dikeluarkannya undang-undang di era reformasi sistem yang digunakan pemerintah dulu yaitu tata buku hanya sebagian kecil dari akuntansi dan tidak mampu memenuhi semangat yang dibawa pada era otonomi daerah.

Menurut Muhammad Gade (2000:112) tujuan sistem akuntansi pemerintah pusat (daerah): 
a. Menjaga aset pemerintah dan instansi instansinya melalui pencatatan, pemrosesan dan pelaporan keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktek akuntansi yang diterima umum.
b. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan pemerintah pusat (daerah), baik secara nasional(daerah) maupun instansi yang berguna sebagai dasar pengukuran kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas.
c. Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan pemerintah pusat (daerah) secara keseluruhan.
d. Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien.

Dari definisi sistem akuntansi pemerintahan dan tujuan yang dikemukakan diatas dapat diambil kesimpulan mengenai tujuan sistem akuntansi pemerintahan : 1. Akuntabilitas Pemerintah 2. Manajerial 3. Pengawasan

Kebijakan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
Kebijakan dari System Akuntansi Keuangan Daerah menurut Permendagri No.13 tahun 2006 Pasal 239 (2006:77) terdiri dari :
1. Pengakuan Akuntansi
2. Pengukuran Akuntansi
3. Penyajian Akuntansi

Pengakuan Akuntansi
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) memberikan rambu-rambu bagi pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang berkualitas. SAP tidak menentukan satu kebijakan yang harus dianut oleh pemerintah daerah, melainkan memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah untukberkreasi dalam merancang system akuntansi yang sesuai dengan karakteristik kauangan di masing-masin daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu membuat kebijakan akuntansi yang berisi system dan prosedur yang telah dipilih oleh pemerintah daerah dalam rangka menyajikan laporan keuangan. Dengan kata lain, kebijakan akuntansi ini bisa bervariasi antar daerah.

Poin penting dari kebijakan akuntansi ini berisi pengakuan, pengukuran dan penyajian. Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan kapan suatu transaksi harus dicatat dalam jurnal. Pengakuan atas transaksi akuntansi terbagi menjadi 2 basis, yaitu Basis kas dan basis Akrual

Basis Kas (Cash Basis)
Basis kas, menetapkan bahwa pengakuan pencatatan transaksi ekonomi hanya dilakukan apabila transaksi tersebut menimbulkan perubahan pada kas.Pembukuan basis kas dilakukan atas dasar penerimaan dan pembayaran tunai, jadi pendapatan diakui sebagai pendapatan apabila sudah diterima tunai, dan pembelanjaan dianggap sebagai belanja pada saat dibayar tunai (Indra Bastian, 2010:42). 

Dalam Standar Akuntansi pemerintah (SAP) No 01 – Basis Akuntansi, menerangkan bahwa basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/daerah atau entitas pelaporan dan belanja diakui pad saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas laporan. 

Penentuan sisa pembiayaan anggaran baik lebih ataupun kurang untuk setiap periode tergantung pada selisih relisasi penerimaan dan pengeluaran.Pendapatan dan belanja bukan tunai seperti bantuan pihak luar asing dalam bentuk barang dan jas disajikan pada Laporan realisasi Anggaran. 

Basis Akrual (Accrual Basis)
Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) No 01 – Basis Akuntansi, Basis akrual adalah dasar akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi”. 

Cara pembuktian akrual basis membukukan pendapatan pada saat timbulnya hak tanpa memperhatikan kapan penerimaannya terjadi, sudah diterima ataupun sebelum serta membukukan pembelanjaan pada saat kewajiban terjadi tanpa memperhatikan kapan pembayaran dilakukan sudak atau belum. 

Basis akrual akan mencakup pencatatan terhadap transaksi yang terjadi dimasa lalu dan berbagai hak dan kewajiban dimasa yang akan dating. Basis akrual akan mempunyai atau meliputi semua aktivitas dibandingkan dengan basis kas. Dalam laporan keuangan pemerintah, basis akrual digunakan untuk pengakuan asset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca. 

Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa asset, kewajiban dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keungan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.

Pengukuran Akuntansi
“Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan pemerintah daerah” (USAID 2009). Jadi dapat disimpulkan pengukuran adalah apakah suatu transaksi atau kejadian akan diukur dengan menggunakan nilai historis (nilai jual-beli ketika transaksi itu  dilakukan) atau menggunakan nilai pasar (yang didasarkan pada harga pasar yang berlaku).

Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya tentu saja setelah dikompensasikan dengan pengeluaran.akuntansi pengeluaran diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi dn fungsi untuk melaksanakan aktivitas seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah,bantuan social , dan belanja tak terduga.

Penyajian Akuntansi
Ikhtisar-ikhtisar atas kebijakan dan pelaksanan akuntansi kemudian dimuat dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) dan Laporan Realisasi Anggaran. Laporan keuangan yang dibuat oleh berbagai dinas atau instansi pemerintah daerah  lalu disampaikan kepada kepala pemerintah daerah setempat dan diaudit oleh pemeriksa ekstern atau Badan Pengawas Keuangan (BPK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Sistem Akuntansi Keuangan Daerah

Prosedur dan system dari akuntansi keungan daerah pada sector public terdiri dari beberapa sub system dan prosedur menurut Permendagri No 13 Tahun 2006 Pasal 233 terdiri dari :
1. Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas
2. Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas
3. Prosedur Akuntansi asset tetap/barang milik daerah
4. Prosedur Akuntansi selain kas

Sistem dan Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 tahun 2007 pasal 26, pendapatan asli daerah dibagi menurut jenis-jenis pendapatan yang terdiri atas :
a. Pajak daerah,
b. Retribusi Daerah,
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Jenis pajak daerah retribusi daerah tersebut tentu saja sesuai dengan undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah.Jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah sebagaimana dimaksud di atas dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD, bagian laba ats penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN, dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.

Jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud tersebut adalah untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut objek pendapatan yang antara lain adalah hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan secara tunai atau angsuran, jasa giro, pendapatan bunga, dan penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah. 

Sedangkan prosedur dari akuntansi pendapatan daerah adalah mulai dari Satuan Kerja atau penyetor setelah melakukan pembayaran ke rekening Kas Negara dan mendapat bukti setoran yaitu Surat Tanda Setoran (STS) menyampaikan Surat Tanda Setoran (STS) tersebut ke Unit Pembendaharaan. Unit pembendaharaan selanjutnya mengesahkan Surat Tanda Setoran (STS) dengan member tanda ke STS tersebut. Unit Pembendaharaan selanjutnya merekam Surat Tanda Setoran (STS) tersebut ke dalam table Surat Tanda Setoran (STS) dalam database, selanjutnya dibuat rekap Surat Tanda Setoran (STS). Satu tembusan Surat Tanda Setoran (STS) diserahkan ke Unit Pembukuan dan satu tembusan disimpan sebagai arsip.

Unit pembukuan mengarsipkan Surat Tanda Setoran (STS) yang diterima dari Unit pembendaharaan.Secara bulanan Unit Pembukuan melakukan posting data Surat Tanda Setoran (STS) divalidasi.Proses postingini dilakukan secara computer dan tidak memerlukan perekaman ulang data Surat Tanda Setoran (STS). Dengan proses posting ini maka data Surat Tanda Setoran (STS) yang terdapat dalam table Surat Tanda Setoran (STS) divalidasi akan dicopy ke dalam table buku besar sesuai table posting rule yang tersedia dalam database. Setelah dilakukan posting, selanjutnya Daftar Transaksi dan posting (DTP).Selanjutnya Daftar Transaksi dan posting (DTP) diteliti kebenarannya dan dibandingkan dengan Surat Tanda Setoran (STS). 

Jika tidak benar proses posting diulang. Jika sudah benar, maka dilanjutkan dengan proses pelaporan keuangan. Selanjutnya dilakukan cek kebenaran proses pelaporan keuangan dengan membandingkan data yang dicetak dalam lembar pengontrol. Jika belum benar, maka proses pelaporan keuangan diulang. Jika sudah benar maka Laporan keuangan dicetak selanjunya didistribusikan ke Satuan Kerja, Kepala Daerah, dan Arsip.

Sistem dan Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas

Berdasarkan bukti-bukti pendukung yang diterima dari rekanan, Satuan Kerja mengajukan SPP ke unit Pembendaharaan desertai dengan bukti pendukung antara lain faktur pembelian dan bukti pendukung lainnya. 

Unit Pembendaharaan pertama meneliti kelengkapan dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan bukti pendukung.Bila tidak lengkap maka berkas tersebut dikembalikan ke Satuan Kerja. Bila sudah lengkap maka berkas Surat Perintah Pembayaran (SPP) tersebut disampaikan ke petugas Perekaman untuk direkam ke dalam table Surat Perintah Pembayaran (SPP) dalam database, selanjutnya dibuat printout rekaman dan dilampirkan ke berkas Surat Perintah Pembayaran (SPP). Berkas tersebut selanjutnya disampaikan ke Unit Verifikasi.

Unit Verifikasi meneliti kebenaran perekaman Surat Perintah Pembayaran (SPP) yaitu membandingkan antara Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan printout rekaman.Jika terdapat kesalahan dikembalikan ke petugas perekaman.Jika sudah benar Unit Verifikasi meneliti kebenaran hukum Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan bukti pendukungnya.Selanjutnya meneliti kesesuaian Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan SKO yang dapat dilakukan dengan menbandingkan data Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang sudah direkam dengan data SKO yang sudah ada dalam database.

Jika tidak sesuai maka dikembalikan ke unit Pembendaharaan. Jika sesuai maka Unit Verifikasi dengan menggunakan menu computer menyetujui Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang secara otomatis computer merekam data Surat Perintah Pembayaran (SPP) ke dalam table SPMU dan mencetak lembar disposisi etak SPMU. Berkas Surat Perintah Pembayaran (SPP), dokumen pendukung, printout rekaman, dan lembar disposisi cetak SPMU ke Unit Pembendaharaan. 

Unit Pembendaharaan setelah menerima berkas dari Unit Verifikasi selanjutnya mencetak SPMU berdasarkan data yang sekarang sudah terdapat di table SPMU. Unit Pembendaharaan tidak dapat mengisi atau mengubah table SPMU.  Wewenang tersebut hanya diberikan kepada Unit Verifikasi.Unit Pembendaharaan diberi hak membaca table tersebut sehingga unit ini dapat mencetak SPMU.SPMU tersebut selanjutnya didistribusikan ke Satuan Kerja, Unit Pembukuan dan Arsip. 

Unit Pembukuan mengarsipkan SPMU yang diterima dari Unit Pembendaharaan.Secara bulanan Unit Pembukuan melakukan posting data SPMU yang sudah terdapat table SPMU.Proses postingini dilakukan secara computer dan tidak memerlukan perekaman ulang data SPMU. Dengan proses postingini maka data SPMU yang terdapat dalam table SPMU akan dicopy ke dalam table buku besar sesuai tabel posting ruleyang tersedia dalam database. Setelah dilakukan , selanjutnya dilakukan pencatatan Daftar Transaksi dan Posting (DTP) dan Daftar Transaksi dan Posting (DTP) diteliti kebenarannya dan dibandingkan dengan SPMU. 

Jika tidak benar proses posting diulang. Jika sudah benar, maka dilanjutkan dengan proses pelaporan keuangan. Selanjutnya dilakukan cek kebenaran proses pelaporan keuangan dengan membandingkan data yang dicetak dalam lembar pengontrol. Jika belum benar, maka proses pelaporan keuangan diulang. Jika sudah benar maka LPJ dicetak.Selanjutnya didistribusikan ke Satuan Kerja, Kepala Daerah dan Arsip.

Sistem dan Prosedur Akuntansi Aset Tetap/Barang Milik Daerah

Realisasi penerimaan pembiayaan dari penghapusan asset adalah realisasi yang berasal dari berbagai usaha pemanfaatan asset yang telah dihapuskan. Usaha pemanfaatan ini dapat berupa penjualan, tukar guling (ruilslag), penyewaan, atau pelaksanan kerja sama operasi. Untuk itu, sebelum ada usaha pemanfaatan ini, diasumsikan bahwa pada awal tahun anggaran sudah ada asset yang diidentifikasikan telah dihapuskan dari pembukuan tetapi belum dilaksanakan usaha pemanfaatannya. 

Dengan demikian, proses pemanfaatan asset daerah yang dihapuskan dimulai dari diterbitkannya surat persetujuan Kepala Daerah dan DPRD untuk menghapuskan suatu asset. Berdasarkan Surat Keputusan Penghapusan Aset Daerah, Unit Perlengkapan menyusun dokumen bagi usaha pemanfaatan, yang bias jadi berbentuk dokuman pelanggan atau surat penunjukan kerja atau lainnya yang dapat dibenarkan oleh peraturan pemanfaatan asset daerah. 

Berdasarkan pemberitahuan oleh Unit Perlengkapan, berbagai pihak seperti Rekanan akan memasukan tawarannya kepada Unit Perlengkapan atau Panitia Pelanggan untuk mendapatkan hak membeli/tukar guling (ruilslag)/menyewa/ atau melaksanakan kerjasama operasi. 

Jika unit perlengkapan atau Panitia Pelelangan setuju menunjuk atau menetapkan pemenagn lelang, maka Unit Perlengkapan menunjuk pembeli atau pelaksana kontrak.Pembeli atau pelaksana kontrak kemudian mentransfer uang sebagai imbalan pemanfaatan asset Pemda ka Kas Daerah.

Atas penerimaan uang ini, Kas Daerah membuat Surat Tanda Setoran (STS), yang kemudian diserahkan kepada pihak pembeli atau pelaksana kerja dan kepada Unit Pembukuan.Oleh pihak pembeli atau pelaksana kerja, Surat Tanda Setoran (STS) ini dijadikan dokumen dasar bagi akuntansi atas penerimaan pembiayaan dari penghapusan asset daerah.Akuntansi penerimaan pembiayaan dari penghapusan asset daerah ini dilakukan sesuai dengan prosedur akuntansi peneriman.

Sistem dan Prosedur Akuntansi selain Kas

APBD dan perda Cadangan yang ditetapkan, Unit Pembendaharaan akan menertibkan SPP. SPP akan direkan ke dalam database dan hasil perekaman tersebut akan dicetak. Hasil cetakan beserta SPP akan dikirim ke Unit Verifikasi. 

Unit Verifikasi melakukan verifikasi berkaitan dengan kebenaran materil dan formal SPP, serta kebenaran hasil rekaman dengan SPP. Jika Unit Verifikasi menemukan ketidakbenaran materil dan formal di SPP, atau ketidaksesuaian hasil rekaman dengan SPP maka Unit Verifikasi mengirimkan SPP beserta hasil rekaman nya ke Unit Pembendaharaan, yang selanjutnya akan memparbaikinya dan kemudian mengirimkannya kembali ke Unit Verifikasi.

Jika tidak ditemukan kesalahan, maka Unit Verifikasi akan membuat lembar disposisi yang berisikan bahwa SPP dan hasil rekaman SPP sudah benar sehingga Unit Pembendaharaan sudah bias mencetak Surat Perintah Membayar (SPM). Unit Pembendaharaan akan menerima kembali SPP, hasil rekaman SPP dan Disposisi Pencetakan SPM. Berdasarkan disposisi tersebut, unit Pembendaharaan akan mencetak SPM 3 (tiga) lembar. SPM akan dikirm ke Kas daerah, Unit Pembukuan dan arsip di Unit Pembendaharaan.

Berdasarkan SPM yang diterima, kas Daerah akan mentransfer dana ke rekening Dana CAdangan dan membuat 3 (tiga) lembar Nota Transfer sebagai bukti transfer. Nota transfer dikirim ke Unit Pembendaharaan, Unit Pembukuan dan Arsip. 

Berdasarkan SPM dan Nota Transfer yang diterima dari Unit Pembendaharaan dan Kas daerah, Unit Pembukuan mengarsipkan sementara sampai semua dokumen untuk bulan transaksi yang sama terkumpul. Selanjutnya DS tersebut diproses dan diposting dengan menggunakan data hasil perekaman Unit Pembendaharaan dari database. Dari posting tersebut akan dicetak Daftar Transaksi dan Posting (DTP). Daftar transaksi dan Posting (DTP) tersebut akan diverifikasikan dengan membandingkan Daftar transaksi dan Posting (DTP) dengan DS (SPMU, Surat Tanda Setoran (STS), dll). Jika dari hasil verifikasi ditemukan ada ketidaksesuaian antara Daftar transaksi dan Posting (DTP) dan DS maka akan dilakukan proses posting dan pencetakan Daftar transaksi dan Posting (DTP) kembali. Jika Daftar transaksi dan Posting (DTP) sudah sesuai dengan dokumen sumbernya akan dilakukan proses pembuatan LPJ.

Proses pembuatan LPJ dilakukan dengan menggunakan data dari database yang sama. Dari hasil proses pembuatan LPJ akan tercetak lembar pengontrol yang diverifikasi untuk menguji kabenaran proses computer dalam membuat LPJ. Jika dari hasil verifikasi lembar pengontrol ditemukan kesalahan proses pembuatan LPJ maka proses pembuatan LPJ diulang kembali sampai proses pembuatan LPJ benar. 

Jika proses pembuatan LPJ sudah benar maka LPJ akan dicetak. LPJ terdiri dari Laporan Perhitungan Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan laporan Dana Cadangan. LPJ akan dikirim ke Kas Daerah, Kepala Daerah, dan arsip.

4 komentar:

  1. Lengkap banget artikelnya, good work gan!
    siscom online

    BalasHapus
  2. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama RIDWAN asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 082352406469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening bagian blangko ijazah.
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    BalasHapus