Jumat, 18 Desember 2015

SISTEM PELAPORAN

SISTEM PELAPORAN

Akuntansi dan laporan keuangan mengandung pengertian sebagai suatu proses pengumpulan, pengelolaan dan pengkomunikasian informasi yang bermanfaat untuk pembuatan keputusan dan untuk menilai kinerja organisasi. Mardiasmo (2009). “Lembaga pemerintah dituntut untuk dapat membuat laporan keuangan eksternal yang meliputi laporan keuangan formal, seperti laporan surplus/defisit, laporan realisasi anggaran, laporan laba rugi, laporan arus kas, serta kinerja yang dinyatakan dalam ukuran financial dan non financial”.

Sistem pelaporan yang baik diperlukan agar dapat memantau dan mengendalikan kinerja manajerial dalam mengimplementasikan angaran yang telah ditetapkan (Abdulah, 2005).

LAN dan BPKP (2000) mengemukakan, laporan yang baik adalah laporan harus disusun secara jujur, objektif dan transparan, selain itu dikatakan pula masih diperlukan prinsip-prinsip lain agar laporan keangan berkualitas, yaitu :

  1. Prinsip pertangungjawaban, lingkupnya jelas dan dimengerti oleh pembaca laporan.
  2. Prinsip pengecualian, melaporkan hal-hal yang penting-penting dn relevan bagi pengambilan keputusan dan pertangungjawaban, misalnya perbedan-perbedan antara realisasi dengan target, penyimpangan-penyimpagan dari rencana karena alasan tertentu.
  3. Prinsip perbandingan, laporan dapat memberikan gambaran keadan masa yang dilaporkan dibandingkan dengan periode-periode lain atau dengan unit yang lain.
  4. Prinsip akuntabiltas, prinsip ini mensyaratkan yang utama dilaporkan adalah hal- hal yang dominan membuat sukses dan gagal.
  5. Prinsip manfat, prinsip ini menghendaki bahwa suatu laporan harus mempertimbangkan manfat dan biayanya.
Laporan umpan balik (fedback) diperlukan untuk mengukur aktivitas aktivitas yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabiltas pada pelaksanan suatu rencana atau waktu mengimplementasikan suat angaran, sehinga manajeman dapat mengetahui hasil dari pelaksanan rencana atau pencapaian sasaran angaran yang ditetapkan. Pemerintah daerah selaku pengelola dana publik harus mampu menyediakan informasi keuangan yang diperlukan secar akurat, relevan, tepat waktu, konsisten dan dapat dipercaya (Kusumaningrum, 2010).

Pembuatan laporan keuangan dilakukan oleh masing-msing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selanjutnya laporan keuangan tersebut akan dikonsolidasikan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdiri dari laporan realisasi APBD (Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah), neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.Untuk itu pemerintah daerah dituntut untuk memilki sistem informasi akuntansi yang handal.Jika sistem informasi yang dimilki pemerintah daerah masih lemah, maka kualitas informasi yang dihasilkan sistem tersebut dapat menyesatkan bagi yang berkepentingan terutama dalam hal pengambilan keputusan.Informasi yang tepat waktu (timelines) menunjukan pada interval waktu antara kebutuhan informasi dengan tersedianya informasi yang dinginkan oleh penguna yang berbeda dan frekuensi pelaporan informasi.Sistem pelaporan dalam penelitan ini dikonseptualkan menjadi tiga dimensi yaitu (1) kecepatan membuat laporan, (2) laporan yang berbeda pada penguna yang berbeda, (3) frekuensi laporan. 

Menurut Halim (2002) yang tercantum dalam Kusumaningrum (2010) menyatakan bahwa hasil analisis atas kandungan informasi yang dicerminkan oleh R- squared menunjukan masih rendahnya kandungan informasi laporan perhitungan angaran di Indonesia dalam periode waktu pengamatan yakni berkisar antara 6 persen hingga 14 persen. Dengan hasil tersebut seyogyanya pemerintah (pusat dan daerah) segera memperbaiki sistem pengelolan keuangan daerah termasuk sistem akuntansi keuangan daerah yang mencakup system pelaporan perhitungan angaran guna terciptanya pengelolan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Instansi pemerintah yang berkewajiban menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan menyampaikan pelaporannya adalah instansi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah DaerahKabupaten/Kota. Adapun penanggung jawab penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah pejabat yang secara fungsional bertanggungjawab melayani fungsi administrasi di instansi masing-masing. Selanjutnya pimpinan instansi bersama tim kerja harus mempertanggungjawabkan dan menjelaskan keberhasilan/kegagalan tingkat kinerja yang dicapainya, Herawaty (2011).

Proses pertanggungjawaban anggaran diawali dengan penyusunan laporan keuangan pemerintah. Dalam Standar Akuntansi Pemerintahan disebutkan bahwa karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki, pertama; relevan, yang berarti informasi harus memiliki feedback value, predictive value, tepat waktu dan lengkap; kedua andal, yang berarti informasi harus memiliki karakteristik penyajian jujur, veriability, netralitas; ketiga dapat dibandingkan, berarti laporan keuangan dapat dibandingkan dengan periode sebelumnya atau dibandingkan dengan laporan keuangan entitas lain dan keempat dapat dipahami, berarti bahwa informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna, Andriani dan Hatta (2011).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SKPD dilaksanakan secara periodik yang mencakup :
a. Laporan realisasi anggaran SKPD
b. Neraca SKPD
c. Laporan Arus Kas, dan

d. Catatan atas laporan keuangan SKPD

Kepala SKPD menyusun dan melaporkan arus kas secara periodik kepada kepala daerah, laporan tersebut disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang standar akuntansi pemerintahan

1 komentar: