Partisipasi merupakan perilaku, pekerjaan, dan aktifitas yang dilakukan oleh manajer selama aktifitas berlangsung (Barki dan Hardwick (1994)).Partisipasi yang diberikan manajer dalam setiap aktifitasnya dapat dituangkan dalam berbagai kegiatan dan dalam berbagai peran. Kegiatan tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk partisipasi terhadap proses penyusunan anggaran.
Menurut Brownell (1982), mendefinisikan anggaran partisipasi sebagai berikut : “Participative budgeting, as a process in witch individuals, whose performance will be evaluated, and possible rewarded, on the basis of their achievenment of budget targets, are involved in, and have influence on the setting of these targets”, partisipasi dalam penyusunan anggaran merupakan proses dimana para individu , yang kinerjanya dievaluasi dalam memperoleh penghargaan berdasarkan pencapaian target anggaran, terlibat dan memiliki pengaruh serta kontribusi dalam penyusunan target anggaran, hal ini sejalan dengan pendapat Milani (1975) bahwa partisipasi penganggaran adalah luasnya pengaruh, keterlibatan dan kontribusi manajer bawahan dalam penyusunan anggaran. Murray (1988) menambahkan bahwa anggaran partisipatif dinilai mempunyai konsekuensi terhadap sikap dan perilaku anggota organisasi. Tingkat keterlibatan, pengaruh, dan kontribusi bawahan dalam proses penyusunan anggaran merupakan faktor utama yang membedakan antara anggaran partisipatif dengan anggaran non-partisipatif
Partisipasi sangat berarti dalam proses anggaran untuk menentukan hasil kinerja aparat pemerintah Partisipasi adalah :
Menurut Brownell (1982), mendefinisikan anggaran partisipasi sebagai berikut : “Participative budgeting, as a process in witch individuals, whose performance will be evaluated, and possible rewarded, on the basis of their achievenment of budget targets, are involved in, and have influence on the setting of these targets”, partisipasi dalam penyusunan anggaran merupakan proses dimana para individu , yang kinerjanya dievaluasi dalam memperoleh penghargaan berdasarkan pencapaian target anggaran, terlibat dan memiliki pengaruh serta kontribusi dalam penyusunan target anggaran, hal ini sejalan dengan pendapat Milani (1975) bahwa partisipasi penganggaran adalah luasnya pengaruh, keterlibatan dan kontribusi manajer bawahan dalam penyusunan anggaran. Murray (1988) menambahkan bahwa anggaran partisipatif dinilai mempunyai konsekuensi terhadap sikap dan perilaku anggota organisasi. Tingkat keterlibatan, pengaruh, dan kontribusi bawahan dalam proses penyusunan anggaran merupakan faktor utama yang membedakan antara anggaran partisipatif dengan anggaran non-partisipatif
Partisipasi sangat berarti dalam proses anggaran untuk menentukan hasil kinerja aparat pemerintah Partisipasi adalah :
”Proses pengambilan keputusan bersama atau dua pihak atau lebih yang membawa pengaruh dikemudian hari bagi mereka yang ikut dalam memberikan keputusan. Partisipasi menunjukkan pada luasnya partisipasi bagi aparat pemerintah daerah dalam memahami anggaran yang diusulkan oleh unit kerjanya dan pengaruh tujuan pusat pertanggung jawaban anggaran mereka. (Poerwati (2002 )
Anggaran adalah suatu pernyataan formal yang dibuat oleh manajemen tentang rencana- rencana yang akan dilakukan pada masa yang akan datang dalam suatu periode tertentu, dimana rencana tersebut akan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan selama periode tersebut (Hanson (1966)). Agar pelaksanaan anggaran sesuai dengan apa yang telah ditentukan terlebih dahulu, maka keterlibatan dari pihak-pihak yang terkait tidak dapat dihindari lagi, dengan kata lain partisipasi dari bawahan ikut berperan dalam penyusunan anggaran ini.
Kenis (1979) mendefinisikan partisipasi sebagai luasnya manajer terlibat dalam penyiapan anggaran dan besarnya pengaruh manajer terhadap budget goals unit organisasi yang menjadi tanggungjawabnya. Hanson (1966), mendefinisikan partisipasi anggaran sebagai suatu pernyataan formal yang dibuat oleh manajemen tentang rencana-rencana yang akan dilakukan pada masa yang akan datang dalam periode tertentu. Argyris (1952) menyarankan bahwa kontribusi terbesar dari kegiatan penganggaran terjadi jika bawahan diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan penyusunan anggaran. Partisipasi dalam penyusunan anggaran lebih memungkinkan bagi para manajer (sebagai bawahan) untuk melakukan negosiasi dengan atasan mereka mengenai kemungkinan target anggaran yang dapat dicapai (Brownell dan Mc. Innes, 1986; Dunk, 1989, dalam Nor 2007). Penganggaran partisipatif adalah proses untuk membuat keputusan bersama oleh dua bagian organisasi atau lebih dan keputusan tersebut memiliki pengaruh terhadap yang membuatnya (French et al., 1990 dalam Mulyasari dan Sugiri, 2005). Diharapkan, dari partisipasi kinerja bawahan akan meningkat karena konflik potensial antara tujuan individu dengan tujuan organisasi dapat dikurangi (Rahayu, 1997).
Pada Bukunya Aimee & Carol (2004) menjelaskan partisipasi anggaran adalah: “Menemukan mekanisme input partisipasi warga negara mempunyai pengaruh langsung pada keputusan anggaran. Keuntungan penggunaan input warga negara kedalam operasional kota bisa membantu dewan dalam menjalankan tanggung jawabnya unuk mewakili konstituen dan memberikan visi, arahan kebijakan jangka panjang”.
Anggaran adalah suatu pernyataan formal yang dibuat oleh manajemen tentang rencana- rencana yang akan dilakukan pada masa yang akan datang dalam suatu periode tertentu, dimana rencana tersebut akan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan selama periode tersebut (Hanson (1966)). Agar pelaksanaan anggaran sesuai dengan apa yang telah ditentukan terlebih dahulu, maka keterlibatan dari pihak-pihak yang terkait tidak dapat dihindari lagi, dengan kata lain partisipasi dari bawahan ikut berperan dalam penyusunan anggaran ini.
Kenis (1979) mendefinisikan partisipasi sebagai luasnya manajer terlibat dalam penyiapan anggaran dan besarnya pengaruh manajer terhadap budget goals unit organisasi yang menjadi tanggungjawabnya. Hanson (1966), mendefinisikan partisipasi anggaran sebagai suatu pernyataan formal yang dibuat oleh manajemen tentang rencana-rencana yang akan dilakukan pada masa yang akan datang dalam periode tertentu. Argyris (1952) menyarankan bahwa kontribusi terbesar dari kegiatan penganggaran terjadi jika bawahan diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan penyusunan anggaran. Partisipasi dalam penyusunan anggaran lebih memungkinkan bagi para manajer (sebagai bawahan) untuk melakukan negosiasi dengan atasan mereka mengenai kemungkinan target anggaran yang dapat dicapai (Brownell dan Mc. Innes, 1986; Dunk, 1989, dalam Nor 2007). Penganggaran partisipatif adalah proses untuk membuat keputusan bersama oleh dua bagian organisasi atau lebih dan keputusan tersebut memiliki pengaruh terhadap yang membuatnya (French et al., 1990 dalam Mulyasari dan Sugiri, 2005). Diharapkan, dari partisipasi kinerja bawahan akan meningkat karena konflik potensial antara tujuan individu dengan tujuan organisasi dapat dikurangi (Rahayu, 1997).
Pada Bukunya Aimee & Carol (2004) menjelaskan partisipasi anggaran adalah: “Menemukan mekanisme input partisipasi warga negara mempunyai pengaruh langsung pada keputusan anggaran. Keuntungan penggunaan input warga negara kedalam operasional kota bisa membantu dewan dalam menjalankan tanggung jawabnya unuk mewakili konstituen dan memberikan visi, arahan kebijakan jangka panjang”.
Partisipasi anggaran menunjukkan pada luasnya partisipasi bagi aparat pemerintah daerah dalam memahami anggaran yang diusulkan oleh unit kerjanya dan pengaruh tujuan pusat pertanggung jawaban anggaran mereka. Partisipasi anggaran pada sektor publik terjadi ketika antara pihak eksekutif dan legislatif dan masyarakat bekerja sama dalam pembuatan anggaran. Anggaran dibuat oleh kepala daerah melalui usulan-usulan dari setiap unit kerja yang disampaikan kepada Kepala Bagian dan diusulkan kepada kepala daerah, dan setelah itu DPRD bersama-sama menetapkan anggaran yang dibuat sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Brownell (1982a) menjelaskan bahwa partisipasi manajer dalam proses penyusunan anggaran merupakan proses dimana para manajer dinilai kinerjanya dan akan memperoleh penghargaan berdasarkan target anggaran yang dicapai, keterlibatan dan mempunyai pengaruh pada penyusunan target anggaran tersebut
Keunggulan anggaran partisipasi (Garrison dan Noreen, 2000) adalah sebagai berikut :
Sord dan Welsch (1995) mengemukakan bahwa tingkat partisipasi yang lebih tinggi akan menghasilkan moral yang lebih baik dan inisiatif yang lebih tinggi pula. Partisipasi telah ditunjukkan berpengaruh secara positif terhadap sikap pegawai, meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi, dan meningkatkan kerja sama diantara manajer. Vroom dan Jago dalam Marsudi dan Ghozali (2001) membedakan partisipasi menjadi dua, yaitu perasaan partisipasi dan partisipasi sesungguhnya. Perasaan partisipasi diartikan sebagai seberapa luas individu merasa bahwa dia telah mempengaruhi keputusan. Sedangkan partisipasi sesungguhnya meliputi partisipasi legislated, yaitu penciptaan sistim format untuk tujuan pembuatan keputusan khusus, dan partisipasi informal yaitu partisipasi yang terjadi antara manajer dan bawahannya.
Pengaruh Partisipasi Anggaran Terhadap Kinerja
Partisipasi anggaran dinilai dapat mengurangi kesenjangan anggaran apabila bawahan membantu memberikan informasi pribadi tentang prospek masa depan sehingga anggaran yang disusun menjadi lebih akurat, meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa semakin besar partisipasi anggaran dari para pimpinan akan dapat meningkatkan senjangan anggaran.
Keterlibatan kerja juga diyakini dapat mempengaruhi kesenjangan anggaran daerah di mana semakin tinggi keterlibatan kerja aparat akan semakin menimbulkan besarnya kesempatan bagi para aparatr untuk menimbulkan kesenjangan anggaran.
Partisipasi anggaran menunjukkan pada luasnya partisipasi bagi aparat pemerintah daerah dalam memahami anggaran yang diusulkan oleh unit kerjanya dan pengaruh tujuan pusat pertanggungjawaban anggaran mereka. Mekanisme input partisipasi mempunyai pengaruh langsung pada keputusan anggaran.
Kegiatan usulan SKPD perlu disosialisasikan oleh seluruh pegawai dengan memahami kebutuhan masyarakat dalam pengelolaannya, sehingga kegiatan tersebut terlaksana dengan baik. Pegawai untuk meningkatkan kinerjanya dituntut untuk mengembangkan program yang sesuai dengan target dan sasaran program yang dihasilkan. Hal ini untuk dapat memberikan tingkat partisipasi anggaran yang menunjang terwujudnya kinerja aparat pemerintah.
Adanya aspek partisipasi anggaran yang dikelola oleh aparat pemerintah akan memberikan penilaian bahwa aparat tersebut mampu dalam mengelola anggaran secara efisien dan efektif sebagai bentuk dari upaya untuk meningkatkan kinerja aparat dalam pengelolaan anggaran.
Aimee & carrol (2004) menemukan mekanisme input partisipasi warga Negara mempunyai pengaruh langsung pada keputusan anggaran. Keuntungan penggunaan input warga negaraa kedalam opereasional kota bias membantu dewan dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk mewakili konstituen dan memberikan visi dan arahan kebijakan jangka panjang.
Maryanti (2002) menemukan bahwa partisipasi anggaran tidak berpengaruh terhadap perilaku, sikap dan kinerja. Hal ini menunjukkan bahwa perilaku, sikap, dan kinerja aparat pemerintah daerah provinsi NTT tidak dipengaruhi oleh partisipasi anggaran baik dalam menyiapkan usulan anggaran, pelaksanaan anggaran maupun dalam mempertanggung jawabkan anggaran.
Uraian di atas didukung oleh teori Munawar (2006:18) dalam menyusun anggaran secara partisipatif diharapkan kinerja para aparat akan meningkat. Hal ini didasarkan bahwa ketika suatu tujuan atau standar yang dirancang secara partisipatif disetujui, maka aparat akan menginternalisasikan tujuan dan standar yang ditetapkan dan aparat juga memiliki rasa tanggungjawab pribadi untuk mencapainya karena ikut serta terlibat dalam penyusunannya.
Schiff. M dan
A.Y.Lewin (1970) berpendapat bahwa ada beberapa aspek fungsional dari sistem
partisipasi, yaitu :
1. Partisipasi
akan meningkatkan moral, menimbulkan minat, semangat, dan inisiatif para
pelaksana. Perencanaan menjadi lebih baik sebagai akibat banyaknya orang yang
berpartisipasi, sehingga sumbangan pengetahuan mereka akan bermanfaat dalam
proses anggaran.
2. Partisipasi
akan merangsang kerjasama antar bagian dalam perusahaan.
3. Partisipasi secara langsung dalam penyusunan
anggaran membuat para bawahan akan lebih memahami tujuan yang ingin dicapai dan
mereka akan lebih tanggap terhadap masalah-masalah yang mungkin timbul pada
saat anggaran dilaksanakan
Brownell (1982a) menjelaskan bahwa partisipasi manajer dalam proses penyusunan anggaran merupakan proses dimana para manajer dinilai kinerjanya dan akan memperoleh penghargaan berdasarkan target anggaran yang dicapai, keterlibatan dan mempunyai pengaruh pada penyusunan target anggaran tersebut
Keunggulan anggaran partisipasi (Garrison dan Noreen, 2000) adalah sebagai berikut :
- Setiap orang pada semua tingkat organisasi diakui sebagai anggota tim yang pandangan dan penilaiannya dihargai oleh manajemen puncak.
- Setiap orang yang berkaitan langsung dengan suatu aktivitas mempunyai kedudukan terpenting dalam pembuatan estimasi anggaran.
- Setiap orang lebih cenderung mencapai anggaran yang penyusunannya melibatkan orang tersebut.
- Suatu anggaran partisipatif mempunyai sistem kendalinya sendiri yang unik
Beberapa kelebihan
partisipasi juga dikemukakan oleh Schiff. M dan A.Y.Lewin (1970), yaitu :
1. Partisipasi
berubah dari hanya bekerja sekedar untuk menyelesaikan tugas menjadi bekerja karena
ada dorongan motivasi dalam diri mereka.
2. Meningkatkan
moral partisipasi dan menimbulkan inisiatif yang lebih besar pada semua tingkat
manajemen.
3. Meningkatkan
hubungan atau keterkaitan dalam kelompok yang pada akhirnya cenderung
meningkatkan kerjasama diantara anggota kelompok.
4. Mengurangi
adanya tekanan dan kesulitan di dalam pelaksanaan anggaran karena orang-orang
yang berpartisipasi dalam proses penyusunan anggaran telah mengetahui bagaimana
sumber-sumber yang ada sehingga tujuan anggaran dapat dicapai dengan masuk
akal.
Menurut
Brownell (1982) penyusunan anggaran dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu :
1. Top down approach
(bersifat dari atas-ke-bawah)
Dalam penyusunan anggaran
ini, manajemen senior menetapkan anggaran bagi tingkat yang lebih rendah sehingga
pelaksana anggaran hanya melakukan apa saja yang telah disusun.
2. Bottom up approach
(bersifat dari bawah-ke-atas)
Anggaran sepenuhnya disusun oleh bawahan
dan selanjutnya diserahkan atasan untuk mendapatkan pengesahan. Dalam
pendekatan ini, manajer tingkat yang lebih rendah berpartisipasi dalam
menentukan besarnya anggaran.
3. Kombinasi top down dan bottom up
Kombinasi antara kedua
pendekatan ilmiah yang paling efektif. Pendekatan ini menekankan perlunya
interaksi antara atasan dan bawahan secara bersama-sama menetapkan anggaran
yang terbaik bagi perusahaan.
Partisipasi secara luas pada dasarnya merupakan proses organisasional, dimana para individu terlibat dan mempunyai pengaruh dalam pembuatan keputusan yang secara langsung berpengaruh terhadap individu tersebut. Dalam konteks yang lebih spesifik, partisipasi dalam penyusunan anggaran merupakan suatu proses dimana para individu, yang kerjanya dievaluasi dan memperoleh penghargaan berdasarkan pencapaian target anggaran (Brownell dalam Supomo dan Indriantoro, 1998).
Partisipasi dalam penyusunan anggaran yang berhasil akan memberikan manfaat antara lain sebagai berikut:
Partisipasi secara luas pada dasarnya merupakan proses organisasional, dimana para individu terlibat dan mempunyai pengaruh dalam pembuatan keputusan yang secara langsung berpengaruh terhadap individu tersebut. Dalam konteks yang lebih spesifik, partisipasi dalam penyusunan anggaran merupakan suatu proses dimana para individu, yang kerjanya dievaluasi dan memperoleh penghargaan berdasarkan pencapaian target anggaran (Brownell dalam Supomo dan Indriantoro, 1998).
Partisipasi dalam penyusunan anggaran yang berhasil akan memberikan manfaat antara lain sebagai berikut:
- Meningkatkan kerja sama yang baik antar departemen
- Mengurangi atau menghilangkan konflik dan ketegangan diantara anggota organisasi
- Meningkatkan kinerja atau prestasi manajer karena manajer atau bawahan memiliki rasa tanggung jawab pribadi untuk mencapainya karena merasa ikut terlibat dalam penyusunan.
- Menambah pemahaman tentang tugas, tanggung jawab dan strategi yang akan dijalankan karena bawahan diberi kesempatan lebih untuk meminta penjelasan dari atasan.
- Memungkinkan adanya transfer informasi dari bawahan kepada atasan sehingga dapat menggunakan informasi tersebut sebagai masukan untuk menerapkan strategi yang lebih baik dan anggaran yang disusun lebih relevan.
Yayasan
Asia (the Asia Foundation) dari Asian Development Bank (2006) dalam
bukunya Panduan Analisis dan Advokasi Anggaran Pemerintah Daerah di Indonesia mengatakan,
proses anggaran pemerintah daerah berlangsung selama 2 ½ (dua setengah) tahun,
dengan urutan sebagai berikut :
a). Penyusunan dan Penetapan Anggaran (1
tahun sebelum tahun anggaran berkenaan).
Tahap
penyusunan anggaran terdiri atas tahap pengumpulan aspirasi masyarakat melalui
forum Musrenbang, proses penyusunan kegiatan oleh satuan kerja diserahkan oleh
kepala daerah (pihak eksekutif) kepada DPRD (pihak legislatif) untuk dibahas
dan disetujui bersama.
Proses
penyusunan anggaran yang memerlukan waktu beberapa bulan, Tim Anggaran Eksekutif
yang beranggotakan unsur-unsur dari Sekretariat Daerah, Bappeda, dan Dinas
Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) mempunyai fungsi dan peranan yang sangat
penting. Walaupun masyarakat dimintai pendapatnya dalam proses penentuan
prioritas program namun pada akhirnya proses penyusunan anggaran dilakukan
secara tertutup di masing-masing SKPD.
Penetapan anggaran merupakan tahapan yang
dimulai ketika pihak eksekutif menyerahkan usulan anggaran kepada pihak
legislatif. Pada umumnya proses ini ditandai dengan pidato kepala daerah
(Bupati/Walikota) di hadapan anggota DPRD. Selanjutnya DPRD akan melakukan
pembahasan untuk beberapa waktu. Selama masa pembahasan akan terjadi diskusi
antara pihak Panitia Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Eksekutif dimana
pada kesempatan ini pihak legislatif berkesempatan untuk menanyakan dasar-dasar
kebijakan eksekutif dalam membahas usulan anggaran tersebut.
b). Pelaksanaan Anggaran (1 tahun saat
tahun anggaran berjalan).
Pelaksanaan
anggaran adalah tahapan yang dimulai sejak APBD disahkan melalui peraturan
daerah pada setiap akhir tahun sebelum tahun anggaran baru dimulai. Tahapan
pelaksanaan berlangsung selama 1 (satu) tahun terhitung mulai awal tahun
anggaran baru pada bulan Januari setiap tahunnya. Tahapan pelaksanaan ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab pihak eksekutif melalui SKPD.
c). Laporan Pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD (setengah tahun).
Tahapan
ini mencakup antara penyiapan Laporan Semester pertama dan Laporan tahunan
termasuk penelaahan atas pelaksanaan anggaran untuk waktu satu tahun anggaran
yang bersangkutan. Tahapan pemeriksaan terdiri dari pemeriksaan internal yang
dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten dan BPKP (untuk pembelanjaan yang
menggunakan APBN) serta pemeriksaan eksternal oleh BPK.
Siegel dan Marconi (1989)
dalam Coryanata (2004) menyatakan bahwa partisipasi pemerintah dalam penyusunan
anggaran dapat menimbulkan inisiatif untuk menyumbangkan ide dan informasi,
meningkatkan kebersamaan dan merasa memiliki, sehingga kerjasama di antara
pegawai dalam mencapai tujuan meningkat. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa
dengan keikutsertaan aparat pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran dapat
mengasah pengetahuan tentang anggaran dan mampu memberikan informasi kepada
masyarakat mengenai anggaran yang disusun oleh pemerintah.
Yayasan Asia (the Asia Foundation) dari Asian
Development Bank (2006) dalam bukunya Analisis
dan Advokasi Anggaran Pemerintah Daerah di Indonesia mengatakan bahwa
proses anggaran adalah hasil dari suatu proses politik yang melibatkan sejumlah
pelaku. Mereka terdiri dari eksekutif, legislatif, auditor, dan komponen di
masyarakat. Pihak eksekutif adalah pihak yang bertanggung jawab dalam
penyusunan dan penggunaan anggaran, Pihak legislatif bertanggung jawab dalam
penetapan anggaran. Auditor bertanggung jawab dalam pemeriksaan anggaran,
sedangkan masyarakat adalah pihak yang seharusnya menjadi penerima manfaat
utama anggaran sekaligus melakukan kontrol sosial atas keseluruhan proses
anggaranSord dan Welsch (1995) mengemukakan bahwa tingkat partisipasi yang lebih tinggi akan menghasilkan moral yang lebih baik dan inisiatif yang lebih tinggi pula. Partisipasi telah ditunjukkan berpengaruh secara positif terhadap sikap pegawai, meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi, dan meningkatkan kerja sama diantara manajer. Vroom dan Jago dalam Marsudi dan Ghozali (2001) membedakan partisipasi menjadi dua, yaitu perasaan partisipasi dan partisipasi sesungguhnya. Perasaan partisipasi diartikan sebagai seberapa luas individu merasa bahwa dia telah mempengaruhi keputusan. Sedangkan partisipasi sesungguhnya meliputi partisipasi legislated, yaitu penciptaan sistim format untuk tujuan pembuatan keputusan khusus, dan partisipasi informal yaitu partisipasi yang terjadi antara manajer dan bawahannya.
Nurcahyani (2010) mendefenisikan partisipasi anggaran secara terperinci sebagai berikut :
a. Sejauh mana anggaran dipengaruhi oleh keterlibatan para pengurus.
b. Alasan-alasan pihak manajer pada saat anggaran diproses.
c. Keinginan memberikan partisipasi anggaran kepada pihak manajer tanpa diminta.
d. Sejauhmana manajer mempunyai pengaruh dalam anggaran akhir.
e. Kepentingan manajer dalam partisispasinya terhadap anggaran
f. Anggaran didiskusikan antara pihak manajer puncak dengan manajer pusat pertanggungjawaban pada saat anggaran disusun.
Ketika seseorang karyawan terlibat dalam pengambilan keputusan penganggaran seperti yang dijelaskan di atas, maka ia akan termotivasi dalam situasi kelompok karena diberi kesempatan untuk mewujudkan inisiatif dan daya kreatifitas. Tujuan bersama akan lebih mudah tercapai sehingga ada keterlibatan secara pribadi dan kesediaan untuk menerima tanggungjawab masing-masing. Rasa tanggung jawab ini pada akhirnya akan memperkuat kreativitas manajer yang bersangkutan
Widanarta (2003) menyebutkan bahwa partipasi anggaran dapat memengaruhi sikap/usaha pencapaian sasaran dari kinerja manajer karena beberapa hal, di antaranya :
1. Para manajer diberi kesempatan mengembangkan dan menerapkan pengetahuannya/kemampuannnya
2. Anggaran disusun sesuai dengan kemampuan suatu bagian
3. Dapat ditetapkan tingkat sasaran yang realistis
4. Ditetapkan anggaran/tingkat sasaran yang sesuai dengan aspek yang dapat dikendalikan oleh manajer.
5. Menerima target anggaran yang ditetapkan sebagai dasar penilaian kinerja.
Meski demikian, kemanfaatan pastisipasi dalam penyusunan anggaran tidaak akan dapat diperoleh bila manajemen puncak atau setiap atasan tidak sungguh-sungguh dalam memandang arti penting dari partisipasi bawahan.
Dengan kata lain partisipasi bawahan dianggap sebagai formalitas belaka yang tidak memberikan masukan berarti. Situasi seperti ini dapat terjadi dalam praktek, yang oleh Argyris (1952) dalam Winadarta (2003) disebut pseudoparticipations. Pseudoparticpation ini dapat diatasi bila manajemen puncak memberikan perhatian yang tinggi pada proses penganggaran sebagai salah satu proses manajemen terpenting untuk mencapai keberhasilan
Pelaku-pelaku kunci (key person) yang terlibat dalam
penyusunan anggaran pemerintah kabupaten/kota adalah :
a. Pihak eksekutif (Bupati/Walikota,
Sekretaris Daerah, Tim Anggaran, SKPD, Bappeda, dan DPKD).
1.
Bupati/Walikota
Bupati/Walikota adalah pengambil keputusan
utama dalam menentukan kegiatan dan pelayanan publik yang akan disediakan oleh
pemerintah daerah untuk suatu periode waktu tertentu. Dalam hal ini
Bupati/Walikota harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah terpilih. Dokumen ini nantinya
akan menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Setelah selesai penyusunan APBD untuk suatu tahun anggaran tertentu,
Bupati/Walikota segera mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai dokumen
pendukungnya kepada DPRD.
2. Sekretaris Daerah (Sekda)
Dalam kaitannya dengan penyusunan anggaran
daerah, Sekretaris Daerah dalam suatu pemerintahan kabupaten/kota merupakan koordinator
Tim Anggaran Eksekutif yang mempunyai tugas antara lain menyampaikan Kebijakan
Umum Anggaran (KUA) kepada DPRD. Kebijakan umum anggaran adalah dokumen yang
akan dijadikan landasan utama dalam penyusunan RAPBD.
3. Tim Anggaran Eksekutif
Tim Anggaran Eksekutif yang diketuai oleh
Sekretaris Daerah yang bertugas untuk menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
dan mengkompilasikan Rencana Kerja Anggaran setiap Satuan Kerja (RKA-SKPD)
menjadi RAPBD.
4. Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD)
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah
unit kerja pemerintahan kabupaten/kota yang merupakan pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran dan mempunyai tugas untuk menyusun dan melaksanakan anggaran
pada unit kerja yang bersangkutan. Jumlah SKPD untuk suatu pemerintahan kabupaten/kota
berbeda-beda antara satu dengan lainnya tergantung pada struktur organisasi
kepemerintahan di daerah masing-masing.
5. Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
BAPPEDA dari suatu pemerintahan
kabupaten/kota merupakan unit perencanaan daerah yang mempunyai tugas antara
lain untuk menyiapkan berbagai dokumen perencanaan yang akan digunakan sebagai
bahan untuk melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan daerah
(musrenbang), menyelenggarakan prioritas musrenbang, dan mengkoordinasikan
antara hasil musrenbang dan usulan dari setiap SKPD sehingga tersusun RKPD.
6. Dinas Pengelolaan Keuangan
Daerah (DPKD)
DPKD adalah unit kerja pada suatu
pemerintahan kabupaten/kota yang bertugas antara lain menyusun dan melaksanakan
kebijakan pengelolaan keuangan daerah (APBD) dan berfungsi sebagai bendahara
umum daerah. DPKD bertanggungjawab untuk menyusun laporan keuangan yang
merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
b. Pihak Legislatif
Pihak
Legislatif yang terlibat dalam penyusunan anggaran pemerintahan daerah, antara
lain :
1. Panitia
Anggaran Legislatif
Panitia
Anggaran Legislatif adalah suatu Tim Khusus yang bertugas untuk memberikan
saran dan masukan kepada kepala daerah (Bupati/Walikota) tentang penetapan,
perubahan, dan perhitungan APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah sebelum
ditetapkan dalan Rapat Paripurna.
2.
Komisi-komisi DPRD
Komisi-komisi
di lingkungan DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang dibentuk untuk
memperlancar tugas-tugas DPRD dalam bidang pemerintahan, perekonomian dan
pembangunan, keuangan, investasi daerah, serta kesejahteraan rakyat. Dalam
proses penetapan anggaran komisi-komisi merupakan kelompok kerja yang
bersama-sama dengan semua SKPD terkait membahas RKA-SKPD.
c. Pihak Pengawas (Auditor)
Pihak
pengawas dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah adalah :
1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku, BPK adalah satu-satunya pengawas
keuangan eksternal yang melakukan audit terhadap pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan pemerintah daerah. Pemeriksaan yang dimaksud meliputi pemeriksaan atas
laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan atas tujuan tertentu
yang tidak termasuk dalam kedua pemeriksaan tersebut di atas.
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP)
BPKP
adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPKP merupakann auditor internal
yang mempunyai tugas untuk melakukan penngawasan internal terhadap
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang menggunakan dana APBN.
3. Inspektorat Daerah
Inspektorat
Daerah adalah pengawas internal suatu pemerintah kabupaten/kota yang bertugas
meng-audit dan melaporkan kondisi
keuangan dari setiap institusi/lembaga yang dibiayai oleh APBD. Inspektorat
mempunyai tugas pokok membantu Bupati/Walikota untuk melaksanakan kegiatan
pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan dan pelayanan
masyarakat di daerah terkait.
d. Pihak Masyarakat
Pihak
masyarakat yang merupakan pihak penerima manfaat utama anggaran dan pengontrol
sosial atas keseluruhan proses anggaran, melalui :
1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang)
Musrenbang
adalah forum untuk menghasilkan kesepakatan antar pelaku pembangunan tentang
rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Forum ini menitikberatkan
pada pembahasan untuk sinkronisasi rencana kegiatan antar SKPD dan antar
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pencapaian tujuan
pembangunan nasional dan daerah.
2. Forum SKPD
Forum
SKPD adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas
kegiatan pembangunan hasil musrenbang kecamatan dengan SKPD atau gabungan SKPD
sebagai upaya mengisi Rencana Kerja SKPD yang tata cara penyelenggaraannya
difasilitasi oleh SKPD terkait.
3. Kelompok Kepentingan
Merupakan
kelompok yang mempunya kepentingan untuk mempengaruhi pengalokasian anggaran
untuk kepentingan kelompoknya sendiri.
4. Pengusaha Swasta
Sektor
swasta adalah pembayar sejumlah besar pajak, dengan demikian adalah penyumbang
penting terhadap pendapatan pemerintah daerah. Mereka akan memiliki kepentingan
terhadap kebijakan perpajakan. Usaha
swasta juga tergantung pada pelayanan publik terutama sarana dan prasarana
seperti jalan, dan memiliki kepentingan terhadap proses pelelangan barang dan
jasa yang sudah ditetapkan dalam anggaran daerah.
5. Kelompok Peduli Anggaran
Kelompok
masyarakat yang melakukan pendidikan anggaran, menyebarluaskan informasi
tentang anggaran, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan
anggaran, serta melalukan advokasi apabila menemui penyimpangan anggaran.
Pengaruh Partisipasi Anggaran Terhadap Kinerja
Partisipasi anggaran dinilai dapat mengurangi kesenjangan anggaran apabila bawahan membantu memberikan informasi pribadi tentang prospek masa depan sehingga anggaran yang disusun menjadi lebih akurat, meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa semakin besar partisipasi anggaran dari para pimpinan akan dapat meningkatkan senjangan anggaran.
Keterlibatan kerja juga diyakini dapat mempengaruhi kesenjangan anggaran daerah di mana semakin tinggi keterlibatan kerja aparat akan semakin menimbulkan besarnya kesempatan bagi para aparatr untuk menimbulkan kesenjangan anggaran.
Partisipasi anggaran menunjukkan pada luasnya partisipasi bagi aparat pemerintah daerah dalam memahami anggaran yang diusulkan oleh unit kerjanya dan pengaruh tujuan pusat pertanggungjawaban anggaran mereka. Mekanisme input partisipasi mempunyai pengaruh langsung pada keputusan anggaran.
Kegiatan usulan SKPD perlu disosialisasikan oleh seluruh pegawai dengan memahami kebutuhan masyarakat dalam pengelolaannya, sehingga kegiatan tersebut terlaksana dengan baik. Pegawai untuk meningkatkan kinerjanya dituntut untuk mengembangkan program yang sesuai dengan target dan sasaran program yang dihasilkan. Hal ini untuk dapat memberikan tingkat partisipasi anggaran yang menunjang terwujudnya kinerja aparat pemerintah.
Adanya aspek partisipasi anggaran yang dikelola oleh aparat pemerintah akan memberikan penilaian bahwa aparat tersebut mampu dalam mengelola anggaran secara efisien dan efektif sebagai bentuk dari upaya untuk meningkatkan kinerja aparat dalam pengelolaan anggaran.
Aimee & carrol (2004) menemukan mekanisme input partisipasi warga Negara mempunyai pengaruh langsung pada keputusan anggaran. Keuntungan penggunaan input warga negaraa kedalam opereasional kota bias membantu dewan dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk mewakili konstituen dan memberikan visi dan arahan kebijakan jangka panjang.
Maryanti (2002) menemukan bahwa partisipasi anggaran tidak berpengaruh terhadap perilaku, sikap dan kinerja. Hal ini menunjukkan bahwa perilaku, sikap, dan kinerja aparat pemerintah daerah provinsi NTT tidak dipengaruhi oleh partisipasi anggaran baik dalam menyiapkan usulan anggaran, pelaksanaan anggaran maupun dalam mempertanggung jawabkan anggaran.
Uraian di atas didukung oleh teori Munawar (2006:18) dalam menyusun anggaran secara partisipatif diharapkan kinerja para aparat akan meningkat. Hal ini didasarkan bahwa ketika suatu tujuan atau standar yang dirancang secara partisipatif disetujui, maka aparat akan menginternalisasikan tujuan dan standar yang ditetapkan dan aparat juga memiliki rasa tanggungjawab pribadi untuk mencapainya karena ikut serta terlibat dalam penyusunannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar