Minggu, 20 Desember 2015

PENGAWASAN KEUANGAN

Pengawasan merupakan hal penting dalam upaya untuk menjamin suatu kegiatan terlaksana sesuai dengan rencana yang ingin dicapai. Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen. Pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan (Kadarman 2001) 

Pengawasan merupakan rangkaian kegiatan pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan. Pengawasan dilakukan untuk menjamin semua kebijakan program dan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan dilakukan untuk mengetahui apakah perencanaan yang telah disusun dapat berjalan secara efisien, efektif dan ekonomis. 

Stoner dan Freeman (1989:556) mengemukakan controlling is the process of assuring that actual activities conform to planed activities, secara umum pengawasan merupakan proses untuk menjamin suatu kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan (Wasistiono.2009:143). Menurut Koontz (1994:578) berpendapat bahwa controlling is measurement and correction of perfomance in order to make sure that enterprisen objectives and the plans devised to attain them are being accomplishe, pengawasan adalah kegiatan untuk melakukan pengukuran dan tindakan atas kinerja dalam menyakinkan organisasi secara objektif dan merencanakan suatu cara dalan mencapai tujuan organisasi
(Wasistiono. 2009:143). Kontz (1996) menyatakan bahwa pengawasan dapat berjalan secara efektif memerlukan pengendalian yang baik yaitu harus disesuaikan dengan perencanaan dan kedudukan, bersifat objektif, mudah disesuaikan, sesuai suasanan organisasi, murah dan ekonomis, dan dapat mengasilkan tindakan korektif (Wasistiono. 2009:146)

Keberhasilan otonomi daerah didukung tiga aspek penting didalamnya yaitu pengawasan, pengendalian dan pemeriksaan (Mardiasmo. 2002:213). Ketiga aspek tersebut pada dasarnya berbeda baik secara konsep maupun aplikasinya. Pengawasan pada dasarnya mengacu kepada tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak diluar eksekutif yaitu masyarakat dan DPRD dalam mengawasi kinerja Pemerintahan. Pengendalian atau control yaitu mekanisme yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam menjamin terlaksananya sistem dan kebijakan untuk mencapai tujuan organisasi. Upaya pengendalian ini sama dengan pemeriksaan (audit) yang merupakan kegiatan pihak tertentu secara independen dan memiliki kompetensi profesional dalam memeriksa hasil kinerja pemerintah.

Pengawasan yang dilakukan dapat berupa pengawasan secara langsung dan tidak langsung serta preventif dan represif. Pengawasan langsung dilakukan secara pribadi dengan cara mengamati, meneliti, memeriksa, mengecek sendiri ditempat pekerjaan dan meminta secara langsung dari pelaksana dengan cara inspeksi. Sedangkan pengawasan tidak langsung dilakukan dengan cara mempelajari laporan yang diterima dari pelaksana. Pengawasan preventif dilakukan melalui Pre-audit yaitu sebelum pekerjaan dimulai. Pengawasan represif dilakukan melalui post-audit dengan pemeriksaan terhadap pelaksanaan ditempatkan (inspeksi).

Dilihat dari sifatnya, pengawasan dapat dibedakan menjadi pengawasan yang bersifat Preventif dan Represif (Bohari,1992:25). Pengawasan Preventif adalah pengawasan yang menekankan kepada pencegahan jangan ada kesalahan dikemudian hari yang dilakukan sebelum tindakan dalam pelaksanaan kegiatan itu dilakukan (sebelum terjadinya pengeluaran keuangan) yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan. Pengawasan Represif adalah usaha memperbaiki kesalahan yang telah terjadi sehingga kesalahan yang sama tidak terulang dikemudian hari serta yang dilakukan itu telah mengikuti kebijakan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pengawasan ini dilakukan dengan meneliti dan mengevaluasi dokumen-dokumen surat pertanggung jawaban (SPJ). Pengawasan ini dilaksanakan setelah suatu tindakan dilakukan dengan membandingkan apa yang telah terjadi dengan apa yang seharusnya terjadi.

Dilihat dari teknik pengawasannya yaitu Pengawasan Langsung dan Pengawasan Tidak Langsung. Pengawasan Langsung dapat berupa kegiatan turun langsung ke lapangan atau inspeksi, sedangkan Pengawasan Tidak Langsung yaitu dengan mengkaji hasil laporan yang diberikan oleh pihak yang melakukan pemeriksaan maupun audit. 

Dari segi hubungannya antara pemeriksa dengan yang diperiksa pengawasan ini dapat berbentuk pengawasan interen dan ekteren (Bohari,1992:32). Pengawasan terhadap keuangan dapat dikatakan interen jika antara pengawas dan yang diawasi mempunyai hirarki atau masih ada hubungan pekerjaan pada tatanan eksekutif, seperti Inspektorat baik Insfektorat wilayah Provinsi maupun wilayah Kabupaten /Kota.

Pengawasan dikatakan ekstern jika antara pengawas dengan yang diawasi tidak mempunyai hubungan hirarki atau berada diluar eksekutif, dapat diartikan bahwa pengawasan yang secara konstitusional dilakukan oleh suatu badan yang terlepas dari kekuasaan eksekutif. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan badan yang bertugas mengawasi dan memeriksa keuangan negara yang terlepas dari eksekutif. Selain itu pengawasn yang dilakukan oleh DPRD juga merupakan pengawasan ektern, karena DPRD merupakan lembaga diluar eksekutif yang diposisikan sebagai mitra kerja Kepala Daerah.

Pengawasan merupakan tahap integral dengan keseluruh tahap pada penyusunan dan pelaporan PKAPB. Pengawasan diperlukan pada setiap tahap bukan hanya pada tahap evaluasi saja (Mardiasmo, 2001). Pengawasan yang dilakukan oleh Pimpinan dimulai pada saat proses penyusunan, pengesahan, pelaksanaan, dan pertanggunganjawaban APBD. Alamsyah (1997) menyebutkan bahwa tujuan adanya pengawasan APBD adalah untuk : (1) menjaga agar anggaran yang disusun benar-benar dijalankan, (2) menjaga agar pelaksanaan APBD sesuai dengan anggaran yang digariskan, dan (3) menjaga agar pelaksanaan APBD benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan penjabaran tersebut, pengawasan terhadap keuangan publik tidak hanya mencakup pengawasan keuangan dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, melainkan juga pengawasan terhadap keefisienan penggunaan anggaran tersebut apakah sudah berhasilguna dan berdayaguna.

Terdapat empat institusi yang berperan dalam pengawasan pelaksanaan APBD yaitu; 1) DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah, 2) Satuan Pengawasan Internal (SPI), 3) Pengawasan Eksternal dan 4) Menteri Dalam Negeri (Syahrudin & Werry, 2002:23). 

Adanya lembaga-lembaga pengawas ini, menunjukan bahwa pemerintah ingin menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan asas Good Governance. Melalui Lembaga pengawasan yang aktif melakukan pengawasan, maka secara formal dan praktis metutup setiap celah penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan publik.

Pengawasan Keuangan Daerah

Pengawasan keuangan daerah, dalam hal ini adalah pengawasan terhadap angaran keuangan daerah/APBD. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 42 menjelaskan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanan Perda dan peraturan perundang-undangan lainya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah. Berdasarkan dari Undang-Undang tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pengawasan keuangan daerah dilakukan oleh DPRD yang berfokus kepada pengawasan terhadap pelaksanan APBD.

Pengawasan yang dilakukan DPRD bertujuan untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenanganya serta mengembangakan mekanisme checks and balances antara DPRD dan eksekutif demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat (Budiardjo,2008:318). Hal yang sama dikemukan oleh Sunarso (2005) bahwa DPRD berfungsi sebagai lembaga pengawasan politik dan sebagai struktur politik akan mewujudkan pola demokrasi, salah satunya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Pengawasan terhadap pelaksanan APBD wujudnya adalah dengan melihat, mendengar, dan mencermati pelaksanan APBD yang dilakukan oleh SKPD, baik secara langsung maupun berdasarkan informasi yang diberikan oleh konstiuen, tanpa masuk ke ranah pengawasan yang bersifat eknis. Apabila ada dugaan penyimpangan, dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Memberitahukan kepada Kepala Daerah untuk ditndaklanjuti oleh Satuan Pengawas Internal.
b. Membentuk pansus untuk mencari nformasi yang lebih akurat.
c. Menyampaikan adanya dugan penyimpangan kepada instansi penyidik (Kepolisian, Kejaksan, dan KPK) (Fanindita, 2010).

Pengawasan angaran meliputi seluruh siklus angaran, mulai dari tahap perencanan, pelaksanan, maupun pertangungjawaban. Secara sederhana pengawasan angaran merupakan proses pengawasan terhadap kesesuaian perencanan angaran dan pelaksananya dalam melaksanakan pembangunan daerah. Pengawasan terhadap pelaksanan perlu dilakukan, hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh kebijakan publik yang terkait dengan siklus angaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berorientasi pada prioritas publik. Namun sebelum sampai pada tahap pelaksanan, angota dewan harus mempunyai bekal pengetahuan mengenai angaran sehinga nanti ketika melakukan pengawasan terhadap pelaksanan angaran, angota dewan telah dapat mendeteksi apakah ada terjadi kebocoran atau penyimpangan alokasi angaran.

Dalam konteks pengelalolaan keuangan dan pertanggung jawabannya, pengawasan terhadap anggaran dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 132 DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang APBD. Pengawasan tersebut bukan berarti pemeriksaan, tetapi lebih mengarah pada pengawasan untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam APBD. 

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, DPRD melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBD. Ini berarti bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPRD merupakan pengawasan eksternal dan ditekankan pada pencapaian sasaran APBD. Pengawasan DPRD dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, yaitu rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, dan kunjungan kerja. Di samping itu, pengawasan dilakukan melalui penggunaan hak-hak (Budiharjo.2008: 324-326) yaitu; Hak interprelasi adalah hak untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan disuatu bidang, Hak mengajukan pertanyaan, memberikan pendapat, memberikan persetujuan dan memberikan pertimbangan dan Hak angket adalah hak untuk
mengadakan penyelidikan sendiri. 

Berdasarkan hak ini, DPRD memiliki posisi, tugas, dan fungsi penting dalam pengawasan APBD yang lebih luas, dimana anggota DPRD harus melakukan fungsi pengawasan secara nyata. Indriani dan Baswir (2003:79) menyatakan bahwa pengawasan keuangan daerah (APBD) harus dimulai dari proses perencanaan hingga proses pelaporan. Fungsi pengawasan tersebut yaitu: 

1 Perencanaan
Pada tahap ini DPRD memiliki peran dalam melakukan kegiatan yaitu menampung aspirasi masyarakat, menetapkan petunjuk dan kebijkan publik tentang APBD dan menentukan strategi dan prioritas dari APBD tersebut, melakukan klarifikasi dan ratifikasi (diskusi APBD dalam rapat paripurna), serta mengambil keputusan dan pengesahan.
2 Pelaksanaan
Peran DPRD direalisasikan dengan melakukan evaluasi terhadap APBD yang dilaporkan secara kuarter dan melakukan pengawasan lapangan melalui inspeksi dan laporan realisasi anggaran, termasuk juga evaluasi terhadap revisi atau perubahan anggaran. Hal tersebut dikarenakan adanya masalah yang sering timbul pada tahap implementasi yaitu banyaknya
revisi dan perubahan APBD.
3 Pelaporan
Fungsi pengawasan dari DPRD dapat diimplementasikan dengan mengevaluasi laporan realisasi APBD secara keseluruhan (APBD tahunan) dengan memeriksa laporan APBD dan catatan atas audit APBD dan juga inspeksi lapangan. 

Dari ketiga tahap tersebut pelaksaan pengawasan yang profesional dan independen sangatlah diperlukan. Terdapat tiga tipe pengawasan (Handoko, T. Hani., 1999) yaitu;
1. Pengawasan Pendahuluan (Feedforward Control atau Steering Control) adalah suatu proses pengawasan yang dirancang untuk mengantisipasi masalah-masalah atau penyimpangan-penyimpangan dari standar atau tujuan yang memungkinkan koreksi dapat dibuat sebelum suatu tahap kegiatan tertentu diselesaikan. Pendekatan ini dengan menditeksi masalah-masalah sedini mungkin dan mengambil tindakan yang diperlukan sebelum suatu masalah benar-benar terjadi dan menimbulkan kerugian yang besar.
2. Pengawasan Konkruen (Concurrent Control atau Screening Control) adalah suatu proses pengawasan yang dilakukan bersama dengan pelaksanaan kegiatan. Pengawasan ini menghendaki bahwa dimana aspek tertentu dari suatu prosedur harus disetujui terlebih dahulu atau syarat tertentu harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum semua kegiatan dapat dilanjutkan untuk menjamin ketepatan pelaksanaan suatu kegiatan.
3. Pengawasan Umpan Balik (Feedback Control atau Past-Action Control) adalah suatu proses pengawasan yang dilakukan dengan mengukur hasil-hasil dari suatu kegiatan yang telah diselesaikan. Pada tipe ini pengawasan dilakukan setelah suatu kegiatan terjadi atau selesai. Penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan, dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk dilakukan perbaikan pada kegiatan yang sama dimasa mendatang.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 42 Ayat 1 (h), menyatakan bahwa DPRD diberi hak untuk meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Mengenai hak meminta pertanggungjawaban kepala daerah, hal ini merupakan hak yang strategis bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Berdasarkan hak ini, DPRD mempunyai posisi, tugas, dan fungsi yang penting dan semakin luas dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah, sehingga sebagai lembaga legislatif DPRD harus benar-benar melakukan fungsi pengawasan tersebut secara efektif dan efisien.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar