Jumat, 25 Desember 2015

AKUNTABILITAS PELAYANAN1

Akuntabilitas Pelayanan Publik

Dalam KepMenPAN No.26/KEP/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik dikatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada publik maupun kepada atasan/pimpinan unit pelayanan instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada 3 hal yang menjadi dimensi akuntabilitas, antara lain akuntabilitas politik yang biasanya dihubungkan dengan proses dan mandat pemilu, akuntabilitas finansial yang fokus utamanya adalah pelaporan yang akurat dan tepat waktu tentang penggunaan dana publik, dan akuntabilitas administratif yang pada umumnya berkaitan dengan pelayanan publik dalam kerangka kerja otoritas dan sumber daya yang tersedia.

Akuntabilitas kinerja pelayanan publik

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor.KEP/26/M.PAN/2/2004, 24 Februari 2004 Akuntabilitas kinerja pelayanan publik adalah sbb :
a. Akuntabilitas kinerja pelayanan publik dapat dilihat berdasarkan proses yang antara lain meliputi tingkat ketelitian (akurasi), profesionalitas petugas, kelengkapan sarana dan prasarana, kejelasan aturan (termasuk kejelasan kebijakan atau peraturan perundang-undangan) dan kedisiplinan. 
b. Akuntabilitas kinerja pelayanan publik harus sesuai dengan standar atau akta/janji pelayanan publik yang telah ditetapkan
c. Standar pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik kepada publik maupun kepada atasan atau pimpinan unit pelayanan instansi pemerintah. Apabila terjadi penyimpangan dalam hal pencapaian standar, harus dilakukan upaya perbaikan.
d. Penyimpangan yang terkait dengan akuntabilitas kinerja pelayanan publik harus diberikan kompensasi kepada penerima pelayanan.
e. Masyarakat dapat melakukan penelitian terhadap kinerja pelayanan secara berkala sesuai mekanisme yang berlaku.
f. Disediakan mekanisme pertanggungjawaban bila terjadi kerugian dalam pelayanan publik, atau jika pengaduan masyarakat tidak mendapat tanggapan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Akuntabilitas Biaya Pelayanan Publik

Berdasarkan Kepurusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor.KEP/26/M.PAN/2/2004, 24 Februari 2004 Akuntabilitas biaya pelayanan publik
adalah sbb :
a. Biaya pelayanan dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang telah ditetapkan.
b. Pengaduan masyarakat yang terkait dengan penyimpangan biaya pelayanan publik, harus ditangani oleh Petugas/Pejabat yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan/Surat Penugasan dari Pejabat yang berwenang

Akuntabilitas Produk Pelayanan Publik
Berdasarkan Kepurusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor.KEP/26/M.PAN/2/2004, 24 Februari 2004 Akuntabilitas produk pelayanan
publik adalah sbb :
a. Persyaratan teknis dan administratif harus jelas dan dapat dipertanggung jawabkan dari segi kualitas dan keabsahan produk pelayanan.
b. Prosedur dan mekanisme kerja harus sederhana dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
c. Produk pelayanan diterima dengan benar, tepat, dan sah.

Manajemen bertanggung jawab kepada masyarakat karena dana yang digunakan dalam penyediaan layanan berasal dari masyarakat baik secara langsung (diperoleh dengan mendayagunakan potensi keuangan daerah sendiri), maupun tidak langsung (melalui mekanisme perimbangan keuangan). Pola pertanggungjawaban pemerintah daerah sekarang ini lebih bersifat horisontal di mana pemerintah daerah bertanggung jawab baik terhadap DPRD maupun pada masyarakat luas (dual horizontal accountability). Namun demikian, pada kenyataannya sebagian besar pemerintah daerah lebih menitikberatkan pertanggungjawabannya kepada DPRD daripada masyarakat luas (Mardiasmo, 2003) Berbagai dimensi dan elemen utama dari akuntabilitas ini akan sangat membantu penerapan akuntabilitas dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

Fungsi dan Jenis Akuntabilitas
1. Fungsi Akuntabilitas yaitu :
a) Menyajikan informasi mengenai keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan yang diambil selama beroperasinya suatu entitas (satuan usaha tersebut)
b) Memungkinkan pihak luar (misalnya legislatif,auditor,dan masyarakat luas) untuk mereview informasi tersebut.
c) Mengambil tindakan korektif jika di butuhkan
2. Jenis-jenis Akuntabilitas yaitu :
Menurut Mardiasmo (2002:21) Akuntabilitas terdiri dari dua macam yaitu :
a) Akuntabilitas vertikal (vertical accountability )
b) Akuntabilitas Horizontal (Horizontal accountability )
Sedangkan menurut Rosjidi (2001:145) menyebutkan kedua akuntabilitas tersebut
sebagai :
a) Akuntabilitas internal (internal accountability)
b) Akuntabilitas eksternal (external accountability)

Adapun penjelasan dari jenis-jenis akuntabilitas adalah sbb :
1. Akuntabilitas vertikal (internal)
Setiap pejabat atau petugas publik baik individub maupun kelompok secara hierarki berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada atasan langsungnya mengenai perkembangan kinerja atau hasil pelaksanaan kegiatan secara periodik maupun sewaktu-waktu bila diperlukan.
2. Akuntabilitas Horizontal (eksternal)
Akuntabilitas horizontal (eksternal )melekat pada setiap lembaga negara sebagai suatu organisasi untuk mempertanggungjawabkan semua amanat yang telah diterima dan dilaksanakan ataupun perkembangannya untuk dikomunikasikan kepada pihak ekternal (masyarakat luas) dan lingkungannya (public or external accountability and environment)

Tipe-Tipe Akuntabilitas Publik
1. Akuntabilitas Keuangan
Keuangan harus dikelola secara tertib ,taat pada peraturan ,efektif ,efisien, ekonomis ,transparan, tanggungjawab dengan memperhatikan asas kedailan dan kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.
2. Akuntabilitas Administratif
Yaitu prinsip yang menjamin bahwa setiap kagiatan penyelnggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh pelaku kepada pihak –pihak yang terkena damapak penerapan kebijakan,pengambilan keputusan didalam organisasi-organisasi publik melibatkan banyak pihak . Oleh sebab itu wajar apabila rumusan kebijakan merupakan hasil kesepakatan antara warga pemilih (contituency) para pemimpin, serta para pelaksana dilapangan sedangkan dalam bidang politik, yang juga berhubungan dengan masyarakat secara umum, akuntabilitas di definisikan sebagai mekanisme penggantian pejabat atau penguasa, tidak ada usaha untuk membnagun momoloyalitas secara sistematis , serta ada definisi dan penanganan yang jelas terhadap pelanggaran kekuasaan di bawah rule of law sedangkan public accountability di definisikan sebagai adanya pembatasan tugas yag jelas dan efisien.
3. Akuntabilitas kebijakan publik
A. Pada tahap proses pembuatan sebuah keputusan harus dibuat secara teoritis
dan tersedia bagi setiap warga yang membutuhkan.
1. Pembuatan keputusan sudah memenuhi standar etika dan nilai-nilai yang berlaku artinya sesuai dengan prinsip-pronsip administrasi yang benar.
2. Adanya kejelasan dari sasaran kebijakan yang diambil dan sudah sesuai dengan visi dan misi organisasi serta standar yang berlaku.
3. Adanya mekanisme untuk menjamin bahwa standar telah terpenuhi dengan konsekuensi mekanisme pertanggungjawaban jika standar tersebut tidak terpenuhi.
4. Konsistensi maupun kelayakan dari target operasional yang telah ditetapkan maupun prioritas dalam pencapaian terget tersebut.
B. Pada tahap sosialisasi kebijakan ,beberapa indikator untuk menjamin akuntabilitas publik adalah :
1. Penyebarluasan informasi mengenai suatu keputusan, melalui media masa , media komunikasi personal.
2. Kelengkapan informasi yang berhubungan dengan cara-cara mencapain Sasaran suatu program.
3. Akses publik pada informasi atas suatu keputusan setelah keputusan dibuat dan mekanisme pengaduan masyarakat
4. Ketersediaan sistem informasi manajemen dan monitoring hasil yang telah dicapai oleh pemerintah.

Dimensi Akuntabilitas
Menurut Mardiasmo (2002:21) Terdapat empat dimensi akuntabilitas yang harus dipenuhi oleh organisasi sektor publik menyatakan bahwa sbb :
a) Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum (accountability for probity and legality)
Akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan, sedangkan akuntabilitas hukum terkait dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik sesuai dengan anggaran yang telah disetujui dan sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku. 
b) Akuntabilitas Proses (Process accountability)
Akuntabilitas proses terkait dengan apakah prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik dalam hal kecukupan sistem informasi akuntansi,sistem informasi manajemen dan prosedur administrasi. Akuntabilitas proses termanifestasikan melalui pemberian pelayanan publik yang cepat responsif, dan murah biaya. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan akuntabilitas proses dapat dilakukan, misalnya dengan memeriksa ada tidaknya mark up dan pungutan-pungutan lain di luar yang ditetapkan ,serta sumber-sumber inefisiensi dan pemborosan yang menyebabkan mahalnya biaya pelayanan publik dan kelambanan dalam pelayanan. Pengawasan dan pemeriksaan akuntabilitas proses juga terkait dengan pemeriksaan terhadap proses tender untuk melaksanakan proyek-proyek publik. Yang harus dicermati dalam pemberian kontrak tender adalah apakah proses tender telah dilakukan secra fair melalui compulsory competitive tendering (CCT) ataukah dilakukan melalui pola korupsi dan Nepotisme (KKN). Process accountability dalam hal ini digunakan proses, prosedur, atau ukuranukuran dalam melaksanakan kegiatan yang ditentukan (planning, allocating and managing).
c) Akuntabilitas program (Program accountability)
Akuntabilitas program terkait dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak, dan apakah telah mempertimbangkan alternatif program yang memberikan hasil yang optimal dengan biaya yang minimal. Program accountability Di sini akan disoroti penetapan dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan tersebut (outcomes and effectiveness).
d) Akuntabilitas kebijakan (Policy accountability)
Akuntabilitas kebijakan terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah,baik pusat maupun daerah,atas kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah terhadap DPR/DPRD dan masyarakat luas. Akuntansi sektor publik tidak bisa melepaskan diri dari pengaruh kecenderungan menguatnya tuntutan akuntabilitas sektor publik tersebut. Akuntansi sektor publik dituntut dapat menjadi alat perencanaan dan pengendalian organisasi sektor publik secara efektif dan efisien, serta memfasilitasi terciptanya akuntabilitas publik. Dalam tahap ini dilakukan pemilihan berbagai kebijakan yang akan diterapkan atau tidak (value).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar