Konsep Pengelolan Keuangan Negara
Landasan yuridis dari pengelolan keuangan negara adalah Pasal 23 C Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dalam perubahan ketiga dimana hal-hal lain mengenai keuangan negara ditetapkan melalui undang-undang. Berangkat dari landasan konstiual itulah sehinga pada tahun 2003 yang lalu lahir Undang-Undang No. 17 Tahun 2003, diundangkan aturan tersebut dan berlaku untuk pengelolan Keuangan Negara.
Menurut Angito Abimanyu (2005 ; 15) definisi dari pengelolan keuangan negara adalah :
Keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanan, pelaksanan, penatausahan, pelaporan, pertangungjawaban dan pengawasan keuangan Negara Pengelolan keuangan negara yang diatur dalam Undang- Undang No. 17 Tahun 2003 meliputi kekuasan pengelolan keuangan negara dan daerah. Sebagaimana ditegaskan dalam Bagian Penjelasan umum Undang-Undang No. 17 Tahun 2003. Pengelolan keuangan negara terdapat angaran-angaran yang digunakan sebagai alat akuntabiltas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai fungsi akunta-biltas pengeluaran angaran hendaknya dapat dipertangungjawabkan dengan menunjukan hasil (result) berupa outcome atau setidaknya output yang dibelanjakanya dana-dana publik tersebut. Sebagai alat manajemen sistem pengangaran selayaknya dapat membantu aktivitas berkelanjutan untuk memperbaiki efektivitas dan efesiensi program pemerintah. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi angaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabiltas perekonomian serta pemeratan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Langkah awal dalam pengelolaan keuangan negara dimulai dengan perencanan atau penyusunan angaran pendapatan belanja negara (APBN). APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelengaran pemerintahan dan kemampuan pendapatan negara. Penyusunan APBN sebagaimana dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. Terkait dengan fungsi Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana ditegaskan dalam Bagian Penjelasan Undang-Undang No. 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara adalah: (Sampurna, 2005 ; 45)
1. Sebagai fungsi akuntabiltas, pengeluaran angaran hendaknya dapat dipertangungjawabkan dengan menunjukan hasil (result) berupa outcome atau setidaknya output dari dibelanjakanya dana-dana publik tersebut.
2. Sebagai alat manajemen, sistem pengangaran selayaknya dapat membantu aktivitas berkelanjutan untuk memperbaiki efektifitas dan efisiensi program pemerintah.
3. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi, angaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabiltas perekonomian serta pemeratan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Adanya reformasi dalam perundang-undangan tersebut telah dirumuskan
landasan hukum yang kuat dengan telah disahkanya Undang Undang Dasar Negara
RI Tahun 1945. Pengaturan hukum tersebut diantaranya sebagai berikut: (Sampurna, 2005 ; 39)
a. Undang-Undang No. 17 Tahun 203 tentang Keuangan Negara.
b. Undang-Undang No. 1 Tahun 204 tentang Perbendaharan Negara.
c. Undang-Undang No. 15 Tahun 204 tentang Pemeriksan Pengelolan dan Tangung Jawab Keuangan Negara.
d. Undang-Undang No. 15 Tahun 206 tentang Badan Pemeriksan Keuangan Negara.
Dengan adanya paket perundang-undangan tentang keuangan negara tersebut telah merumuskan empat prinsip dasar pengelolan keuangan negara sebagai pencerminan dari best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolan keuangan negara antara lain, yaitu:
1. Akuntabiltas berdasarkan hasil atau kinerja.
Mengandung makna bahwa setiap rupiah uang negara yang dikeluarkan harus dapat dipertangung jawabkan kepada publik dan dalam pengalokasianya harus menghasilkan sesuatu yang bermanfat pada publik.
2. Keterbukan dalam setiap transaksi pemerintah.
Pengelolan keuangan negara harus bersifat terbuka (transparan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengelolan keuangan negara dimana mewajibkan adanya keterbukan dalam pembahasan, penetapan dan perhitungan angaran serta hasil atas hasil pengawasan oleh lembaga audit yang indipenden.
3. Pemberdayan manajer profesional
Mengharuskan pengelolan keuangan negara ditangani oleh tenaga yang profesional dan mampu mengalokasikan angaran yang dilaksanakan secara proporsional terhadap fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin yang dicapai.
4. Adanya lembaga pemeriksan eksternal yang kuat, profesional dan mandiri serta dihindarinya duplikasi dalam pelaksanan.
Dalam hal ini pemeriksan atas tangung jawab dan pengelolan keuangan negara atau daerah dilakukan oleh badan pemeriksa yang independen, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR R.I dan pengawasan oleh masyarakat
Sistem Pengelolan Keuangan Negara
Dalam sistem pengelolan keuangan dikuasakan kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan yang memegang kekuasan pengelolan keuangan negara. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2003. Kekuasan tersebut meliputi: (Saidi, 2008 ; 56)
a. Kewenangan yang bersifat umum
Kewenangan yang bersifat umum meliputi :
1) Penetapan arah.
2) Kebijakan umum.
3) Strategi.
4) Prioritas dalam pengelolan Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
b. Kewenangan yang bersifat khusus.
Kewenangan yang bersifat khusus meliputi :
1) Keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolan APBN yang antara lain berkaitan dengan keputusan sidang kabinet di bidang pengelolan APBN, keputusan rincian APBN,
2) Keputusan dana perimbangan.
3) Penghapusan aset dan piutang negara
Dalam rangka memenuhi kewajiban konstiusional yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan sebagai upaya menghilangkan penyimpangan terhadap keuangan negara, maka sistem dalam pengelolan keuangan negara diwujudkan dengan:
a. Sistem pengelolan keuangan negara yang berkesinambungan (sustainable).
Dalam siklus sistem pengelolan keuangan negara yang berkesinambungan harus adanya perencanan dan dalam paket undang-undang di bidang Keuangan Negara memberikan suatu sistem pengangaran yang mampu menstimulasi manajemen birokrasi agar mengacu pada prinsip efektivitas, efisiensi alokasi angaran sektor publik, terjalinya keterbukan dan akuntabiltas pemerintahan, dan melakukan penghematan keuangan Negara tanpa melalaikan prinsip-prinsip profesionalitas maka pengelolan keuangan Negara dengan mengunakan sistematika angaran berbasis kinerja.
b. Sistem pengelolan keuangan negara yang profesional.
Mengharuskan pengelolan keuangan negara ditangani oleh tenaga yang profesional. Asas Proporsionalitas pengalokasian angaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
c. Sistem pengelolan keuangan negara yang terbuka.
Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasar pertimbangan, bahwa masyarakat memilki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertangungjawaban pemerintah dalam pengelolan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan keta tanya pada peraturan perundang- undangan. d. Sistem pengelolan keuangan negara yang bertangung jawab untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat, sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang dan asas-asas umum yang berlaku secara universal.
Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum dan menyelengarakan pemerintahan negara berdasarkan konstiusi, sistem pengelolan keuangan negara harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama RIDWAN asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 082352406469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
BalasHapus1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening bagian blangko ijazah.
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000