KEUANGAN DAERAH
PENGERTIAN
Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kerangka APBD (Bab 1, Pasal 1, Ayat 5 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005). Pelaksanaan otonomi daerah membawa perubahan pada pengelolaan. Keuangan Daerah pada umumnya dan pengelolaan APBD pada khususnya yang sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 105/2000 dikemukakan asas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi:
1) Pengelolaan keuangan daerah dilakuakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku efisien, efektif dan bertanggung jawab.
2) Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dicatat dalamAPBD, perubahan APBD dan perhitungan APBD.
3) Daerah dapat membentuk dana cadangan.
4) Daerah dapat mencari sumber-sumber pembiayaan lainnya, selainsumber pembiayaan yang telah ditetapkan seperti kerja sama denganpihak lain.
5) Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah diatur dalam Peraturandaerah oleh APBD disusun dengan pendekatan kinerja. Peraturan pemerintah tersebut sudah memberikan arahan secaraumum kepada pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan APBD. Disamping itu, daerah dituntut lebih terampil dalam proses penyusunan maupun dalam pelaksanaan APBD dengan menggunakan pendekatan kinerja. Anggaran dengan pendekatan kinerja merupakan suatusistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atauoutput dari perencanaan alokasi biaya input yang ditetapkan (PenjelasanPP No. 105/2000). Hal ini juga berarti bahwa hal yang dicapai harussepadan atau lebih besar dari biaya yang dikeluarkan. Disamping itu, setiap penganggaran dalam pos pengeluaran APBD harus didukung olehadanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Penyelenggaraan keuangan daerah akan berjalan dengan baik danoptimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintah diikuti denganpemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Besarnya alokasi sumber-sumber penerimaan daerah tersebut disesuaikandengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintahdaerah serta mengacu pada UU tentang Perimbangan Keuangan antarapemerintah pusat dan pemerintah daerah. Semua sumber-sumber keuanganyang melekat pada setiap urusan yang diserahkan kepada pemerintah daerah menjadi sumber keuangan daerah (Penjelasan Umum UU No. 32Tahun 2004)
Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah
Kinerja (Performance) diartikan sebagai aktivitas terukur dari suatu entitas selama periode tertentu sebagai bagian dari ukuran keberhasilan pekerjaan (Kamus Akuntansi Manajemen Kontemporer, 1994). Selanjutnya measurement atau pengukuran kinerja diartikan sebagai suatu indikator keuangan dan non keuangan dari suatu pekerjaan yang dilaksanakan atau hasil yang dicapai dari suatu aktivitas, suatu proses atau suatu unit organisasi. Pengukuran kinerja merupakan wujud akuntabilitas, dimana penilaian yang lebih tinggi menjadi tuntunan yang harus dipenuhi, data pengukuran kinerja dapat menjadi peningkatan program selanjutnya.
Menurut Sedarmayanti (2003 : 64) ”Kinerja (performance) diartikan sebagai hasil seorang pekerja, sebuah proses manajemen atau suatu organisasi secara keseluruhan, dimana hasil kerja tersebut harus dapat diukur dengan dibandingkan dengan standar yang telah ditentukan”
Faktor kemampuan sumber daya aparatur pemerintah terdiri dari kemampuan potensi (IQ) dan kemampuan ability (knowledge + skill), sedangkan faktor motivasi terbentuk dari sikap (attitude) sumber daya aparatur pemerintah dalam menghadapi situasi kerja. Motivasi merupakan kondisi yang menggerakkan sumber daya aparatur pemerintah dengan terarah untuk mencapai tujuan pemerintah, yaitu good governance.
Menurut Mardiasmo (2002 : 121) ” Sistem pengukuran kinerja sektor publik adalah suatu sistem yang bertujuan untuk membantu manajer publik menilai pencapaian suatu strategi melalui alat ukur finansial dan nonfinansial”.
Dalam penelitian ini, yang dimaksudkan sebagai Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah adalah tingkat pencapaian dari suatu hasil Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah, yang meliputi anggaran dan realisasi PAD dengan menggunakan indikator keuangan yang ditetapkan melalui suatu kebijakan atau ketentuan perundang-undangan selama satu periode anggaran. Bentuk dari pengukuran kinerja tersebut berupa rasio keuangan.
Kinerja (performance) menurut kamus akuntansi manajemen dikatakan sebagai aktivitas terukur dari suatu entitas selama periode tertentu sebagai bagian dari ukuran keberhasilan pekerjaan. Pengukuran kinerja diartikan sebagai suatu sistem keuangan atau non keuangan dari suatu pekerjaan yang dilaksanakan atau hasil yang dicapai dari suatu aktivitas, suatu proses atau suatu uit organisasi. Kinerja keuangan pemerintah daerah adalah tingkat pencapaian dari suatu hasil kerja di bidang keuangan daerah yang meliputi peneriman dan belanja daerah dengan menggunakan sistem keuangan yang ditentukan melalui suatu kebijakan atau ketentuan perundang-undangan selama satu periode anggaran. Bentuk dari pengukuran kinerja tersebut berupa rasio keuangan yang terbentuk dari sistem laporan pertanggungjawaban daerah berupa perhitungan APBD.
Tujuan dan Manfaat Pengkuran Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah
Prestasi pelaksanaan program yang dapat diukur akan mendorong pencapaian prestasi tersebut. Pengukuran prestasi yang dilakukan secara berkelanjutan memberikan umpan balik untuk upaya perbaikan secara terus menerus dan pencapaian tujuan di masa mendatang.
Salah satu alat menganalisis kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerahnya adalah dengan melakukan análisis rasio keuangan terhadap APBD yang telah ditetapkan dan dilaksanakannya.
Menurut Widodo (Halim, 2002 : 126) hasil análisis rasio keuangan ini bertujuan untuk:
1) Menilai kemandirian keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan otonomi daerah.
2) Mengukur efektivitas dan efisiensi dalam merealisasikan pendapatan daerah.
3) Mengukur sejauh mana aktivitas pemerintah daerah dalam membelanjakan pendapatan daerahnya.
4) Mengukur kontribusi masing-masing sumber pendapatan dalam pembentukan pendapatan daerah.
5) Melihat pertumbuhan/perkembangan perolehan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan selama periode tertentu.
Indikator Kinerja Keuangan Daerah
Pada dasarnya terdapat 2 hal yang dapat dijadikan sebagai indikator kinerja, yaitu Kinerja Anggaran dan Anggaran Kinerja. KinerjaAnggaran merupakan instrumen yang dipakai oleh DPRD untukmengevaluasi kinerja kepala daerah, seadngkan Anggaran Kinerja merupakan instrumen yang dipakai oleh kepala daerah untukmengevaluasi unit-unit kerja yang ada di bawah kendali daerah selakumanager eksekutif. Penggunaan indikator kinerja sangat penting untukmengetahui apakah suatu program kerja telah dilaksanakan secara efisien
dan efektif (Mardiasmo, 2002:19). Indikator yang digunakan dalam mengukur kinerja keuangan daerah adalah sebagai berikut:
1) Analisis Surplus/Defisit APBD
Analisis ini digunakan untuk memantau kebijakan fiskal dipemerintahan daerah. Analisis ini disajikan dengan 2 pendekatan menurut (PP 58 Tahun 2005) yaitu:surplus/defisit = pendapatan daerah-belanja daerah, sedangkan menurut PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 72 Tahun 2006 yaitu: surplus/defisit = (pendapatan-belanja) + silpa + pencairan dana cadangan.
2) Derajat Desentralisasi Fiskal (DDF)
DDF antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah padaumumnya ditunjukkan oleh variabel-variabel seperti (i) PAD terhadaptotal penerimaan daerah, (ii) Rasio Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajakdaerah (BHPBP) terhadap Total Penerimaan Daerah (TPD), (iii) RasioSumbangan Bantuan Daerah (SBD) terhadap TPD (Halim, 2004).
3) Derajat Otonomi Fiskal (DOF)
Kemandirian Keuangan Daerah adalah menunjukkan kemampuanPemerintah Daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagi sumber pendapatan yang diperlukan daerah(Halim, 2004).
4) Upaya Fiskal/Posisi Fiskal
Usaha pajak dapat diartikan sebagai rasio antar penerimaan pajakdengan kapasitas membayar disuatu daerah. Salah satu indikator yangdapat digunakan untuk mengetahui kemampuan membayar pajakmasyarakat adalah PDRB. Jika PDRB meningkat, maka kemampuandaerah dalam membayar pajak juga meningkat. Hal berarti bahwa administrasi penerimaan daerah dapat meningkatkan daya pajak (Halim, 2004).
5) Analisis Efektivitas (CLR)
Analisis ini menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasi PAD yang direncanakan, dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah (Halim, 2004).
6) Indeks Kinerja Pajak dan Retribusi Daerah
Indeks Kinerja Pajak dan Retribusi Daerah digunakan untukmengetahui jenis pajak/retribusi daerah termasuk dalam kategori prima, potensial, berkembang dan terbelakang.
7) Rasio Kemandirian Daerah
Rasio ini digunakan untuk mengukur pola hubungan dan tingkatkemampuan daerah.
8) Kemampuan Pinjaman Daerah (DSCR)
Kemampuan suatu daerah dalam mendapatkan uang atau manfaatdari pihak lain yang digunakan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan pelayanan publik
Parameter Rasio Keuangan Pemerintah Daerah
Penggunaan análisis rasio pada sektor publik khususnya terhadap APBD belum banyak dilakukan, sehingga secara teori belum ada kesepakatan secara bulat mengenai nama dan kaidah pengukurannya. Meskipun demikian, dalam rangka pengelolaan keuangan daearah yang transparan, jujur, demokratis, efektif, efesien, dan akuntabel, análisis rasio terhadap APBD perlu dilaksanakan meskipun kaidah pengakuntansian dalam APBD berbeda dengan laporan keuangan yang dimiliki perusahaan swasta.
Analisis rasio keuangan pada APBD dilakukan dengan membandingkan hasil yang dicapai dari satu periode dibandingkan dengan periode sebelumnya sehingga dapat diketahui bagaimana kecenderungan yang terjadi. Selain itu dapat pula dilakukan dengan cara membandingkan dengan rasio keuangan yang dimiliki suatu pemerintah daerah tertentu dengan daerah lain yang terdekat maupun yang potensi daerahnya relatif sama untuk dilihat bagaimana rasio keuangan pemerintah daerah tersebut terhadap pemerintah daerah lainnya.
Adapun rasio keuangan yang sering dipakai dalam mengukur kinerja Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut :
1) Desentralisasi Fiskal
Ukuran ini menunjukkan kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menggali dan mengelola pendapatan.Rasio ini dimaksudkan untuk mengukur tingkat kontribusi Pendapatan Asli Daerah sebagai sumber pendapatan yang dikelola sendiri oleh daearah terhadap total penerimaan daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan penerimaan yang berasal dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan milik daerah serta lain-lain pendapatan yang sah.Total Pendapatan Daerah merupakan jumlah dari seluruh penerimaan dalam satu tahun anggaran.
Derajat desentralisasi fiskal, khususnya komponen PAD dibandingkan dengan TPD (Total Penerimaan Daerah), menurut hasil penemuan Tim Fisipol UGM menggunakan sekala interval sebagaimana yang terlihat dalam tabel berikut:
Tabel 2.1
Skala Interval Derajat Desentralisasi Fiskal
PAD/TPD (%) Kemampuan Keuangan Daerah
<10.00 Sangat Kurang
10.01-20.00 Kurang
20.01-30.00 Cukup
30.01-40.00 Sedang
40.01-50.00 Baik
>50.00 Sangat Baik
Sumber: 2004:106
2) Tingkat Kemandirian, menurut Munir (2004 : 101)
Kinerja Keuangan Daerah dalam Bentuk Kemandirian Pembiayaan Daerah
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kemandirian Pembiayaan Daerah : ------------------------------------------------
Belanja Rutin non Pegawai (BRNP)
3) Tingkat Ketergantungan
Diukur dengan menganalisa derajat otonomi fiskal yang menunjukkan kemampuan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya. Derajat otonomi fiskal diukur dengan mengukur rasio antara PAD terhadap penerimaan APBD tanpa subsidi.
Pendapatan Asli Daerah
Tingkat Ketergantungan = --------------------------------
Pendapatan APBD Tanpa Subsidi
selain dari rasio, kemampuan keuangan daerah di ukur dengan apa??
BalasHapushidup saya layak untuk dijalani dengan nyaman bagi saya dan keluarga saya sekarang dan benar-benar belum pernah melihat kebaikan yang ditunjukkan kepada saya sebanyak ini dalam hidup saya karena saya telah melalui masalah seserius anak saya menemukan kecelakaan mengerikan dua minggu terakhir, dan dokter menyatakan bahwa dia perlu menjalani operasi yang rumit agar dia dapat berjalan lagi dan saya tidak dapat membayar tagihan, kemudian operasi Anda pergi ke bank untuk meminjam dan menolak saya dengan mengatakan bahwa saya tidak memiliki nilai kredit, dari sana saya lari ke ayah saya dan dia tidak dapat membantu, kemudian ketika saya menelusuri jawaban yahoo dan saya menemukan pemberi pinjaman pinjaman mr, pedro, menawarkan pinjaman dengan tingkat bunga yang terjangkau saya tidak punya pilihan selain mencobanya dan mengejutkan itu semua seperti mimpi, saya mendapat pinjaman sebesar $ 110,000.00 untuk membayar operasi anak saya kemudian mendapatkan bisnis yang nyaman untuk membantu saya berjalan juga. saya bersyukur hari ini baik dan Anda dapat berjalan dan bekerja dan beban lebih lama pada saya lebih banyak dan kami dapat memberi makan dengan baik dan keluarga saya bahagia hari ini dan saya berkata pada diri sendiri bahwa saya akan berduka dengan keras di dunia keajaiban tuhan kepada saya melalui pemberi pinjaman yang takut akan tuhan ini mr pedro dan saya akan menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi pria yang takut akan tuhan ini di ...... pedroloanss@gmail.com terima kasih
BalasHapus